Sebuah unggahan di media sosial beredar dengan klaim bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) “sudah sah di mata hukum”. Unggahan tersebut muncul sejak pekan lalu dan salah satunya diposting di Facebook pada 28 April 2026.
Dalam unggahan itu, ditampilkan foto Yusril disertai narasi yang menyebut “Yusril Sebut Ijasah Jokowi Sah di Mata Hukum” serta ajakan agar masyarakat tidak lagi memperdebatkan isu tersebut.
Namun, Yusril membantah pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang diklaim dalam unggahan itu. Bantahan disampaikan melalui akun Instagram resminya yang telah terverifikasi, @yusrilihzamhd, pada 2 April 2026.
Dalam pernyataannya, Yusril menegaskan tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat sebagaimana yang beredar di Facebook dan media sosial lainnya. Ia menyebut klaim tersebut sebagai disinformasi atau hoaks.
Yusril juga mengatakan tidak pernah memberikan penilaian mengenai sah atau tidaknya ijazah Jokowi secara hukum. Menurutnya, ia tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut, baik sebagai pejabat maupun sebagai pribadi.
Ia meminta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara yang dianggap paling baik.
Dengan bantahan tersebut, klaim yang menyebut Yusril menyatakan ijazah Jokowi “sah di mata hukum” dinyatakan tidak benar.

