Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang jatuh setiap 30 April menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus membuka akses informasi kepada masyarakat. Momentum ini juga menegaskan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan tonggak pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari praktik demokrasi yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas pemerintah.
Ridwan menjelaskan, Kominfo Sulbar terus membangun layanan informasi melalui integrasi kanal informasi di website dan media sosial, termasuk mengoptimalkan layanan SP4N Lapor sebagai saluran pengaduan masyarakat.
Namun, ia mengakui implementasi keterbukaan informasi masih menghadapi tantangan, terutama dalam komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, perbaikan berkelanjutan dinilai diperlukan.
“Termasuk dalam publikasi informasi, layanan penyediaan data, serta mekanisme pengaduan dan keberatan,” ujar Ridwan, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di setiap OPD untuk memaksimalkan penyajian data di website, mengoptimalkan layanan aduan SP4N Lapor, serta mengelola kanal informasi sebagai akses informasi publik.

