Komisi C DPRD DIY Tinjau Zona Hijau di Prambanan, Temukan Bangunan Villa Tak Sesuai Peruntukan

Komisi C DPRD DIY Tinjau Zona Hijau di Prambanan, Temukan Bangunan Villa Tak Sesuai Peruntukan

Sleman—Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan monitoring pengawasan dan pemanfaatan tata ruang di kawasan zona hijau, tepatnya di wilayah Candi Singo, Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Senin (20/04/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan tata ruang, terutama pada kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau.

Dalam peninjauan lapangan, Komisi C menemukan adanya bangunan yang digunakan sebagai villa di kawasan tersebut. Penggunaan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan zona hijau.

Komisi C merujuk pada Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kawasan zona hijau memiliki pembatasan pemanfaatan dan tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha seperti penginapan atau villa. Adapun pemanfaatan untuk rumah tinggal masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan, bangunan yang dipersoalkan diketahui berdiri dengan luas sekitar 200 meter persegi di atas lahan kurang lebih 500 meter persegi. Komisi C juga mencatat perizinan awal bangunan tersebut sebagai usaha, sehingga menjadi perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

Saat ini, kasus tersebut disebut telah memasuki proses peninjauan kembali (PK) sebagai bagian dari penanganan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. Sebagai langkah awal, Pemerintah Daerah DIY telah memasang papan peringatan di lokasi bangunan sebagai bentuk sanksi administratif.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar pemanfaatan tata ruang sesuai peruntukannya.

“Anggota dewan di sini hanya melakukan pengawasan, tata ruang sesuai kemanfaatannya. Nanti tindak lanjutnya kita koordinasikan, dan ini akan dilanjutkan ke Pemda Sleman,” ujarnya.

Komisi C DPRD DIY menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Koordinasi lintas pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.