Komisi II DPRD Kabupaten Bogor menyoroti aktivitas pengambilan air tanah oleh PT Tirta Investama di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong. Perhatian ini muncul karena informasi mengenai volume air yang diambil, batas eksploitasi, serta kontribusi pajak bagi daerah dinilai belum disampaikan secara terbuka.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga, mengatakan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait operasional sumur bor milik perusahaan tersebut. Menurutnya, keterbukaan data diperlukan untuk mencegah keresahan warga.
“Selama ini tidak ada data yang jelas mengenai berapa volume air yang diambil setiap hari. Begitu juga dengan batas maksimal eksploitasi yang belum pernah disampaikan secara terbuka, baik kepada masyarakat maupun DPRD,” ujar Edwin, Selasa (7/4/2026).
Edwin menegaskan pengelolaan sumber daya air merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, DPRD mempertanyakan kesesuaian aktivitas perusahaan dengan perizinan yang berlaku, termasuk kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Ia juga menyoroti lokasi sumur bor yang disebut berada dekat dengan Danau Lido. Kedekatan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keseimbangan ekosistem, termasuk debit air di kawasan danau.
“Dengan jarak yang relatif dekat, perlu kajian ilmiah yang transparan untuk memastikan ada atau tidaknya dampak terhadap Danau Lido,” tegasnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk meminta penjelasan menyeluruh. Langkah ini disebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
Selain aspek lingkungan, DPRD juga ingin memastikan pemerintah daerah memperoleh pendapatan yang layak dari aktivitas tersebut melalui pajak dan retribusi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, masyarakat berharap pengawasan diperketat, terutama terkait potensi dampak seperti penurunan muka air tanah, kekeringan sumur warga, serta perubahan kondisi Danau Lido.
Komisi II menegaskan pengelolaan sumber daya air perlu dilakukan secara berkelanjutan dan transparan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas untuk mencegah dampak negatif di masa mendatang.

