Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendesak agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton, berjalan transparan dan profesional.
Hasbiallah menekankan pentingnya memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak melakukan praktik yang dapat mencederai proses penegakan hukum. “Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” kata Hasbiallah di Jakarta, Jumat.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum yang menangani kasus itu dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR.
Hasbiallah menilai prinsip due process of law harus dipenuhi secara ketat mengingat terdakwa menghadapi ancaman pidana mati. Dalam situasi seperti itu, ia menyebut negara berkewajiban memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga persidangan, berlangsung objektif dan bebas dari praktik kriminalisasi.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan,” ujarnya.
Meski demikian, Hasbiallah menegaskan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa itu terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut perkara telah diperiksa dengan menghadirkan 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat berbungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Jaksa penuntut umum Gutirio Kurniawan menyatakan para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sesuai dakwaan primer.
Menurut jaksa, tuntutan pidana maksimal diajukan karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta melibatkan jaringan narkotika internasional.

