Komisi Informasi Babel Dorong Keterbukaan Data Peserta, BPJS Kesehatan Pangkalpinang Siap Perkuat Layanan Informasi

Komisi Informasi Babel Dorong Keterbukaan Data Peserta, BPJS Kesehatan Pangkalpinang Siap Perkuat Layanan Informasi

Komitmen keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali diperkuat melalui kunjungan kerja Komisi Informasi (KI) Babel ke BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Selasa (7/4/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk mendorong tata kelola transparansi informasi, terutama terkait data peserta layanan kesehatan.

Rombongan KI Babel dipimpin Ketua Ita Rosita, didampingi Wakil Ketua Rikky Fermana serta komisioner Martono dan Ahmad Tarmizi. Sejumlah mahasiswa magang dari Universitas Pertiba (Uniper) turut hadir. Kedatangan mereka disambut Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang Aswalmi Gusmita bersama Kepala Bagian SDM dan Umum, Firdaus.

Dalam pertemuan tersebut, Ita Rosita menegaskan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa KI Babel tidak hanya menangani sengketa informasi publik, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap badan publik di wilayah Bangka Belitung.

“Setiap badan publik wajib memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten,” kata Ita.

Senada, Rikky Fermana menyampaikan bahwa badan publik yang menggunakan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, maupun sumber lain memiliki kewajiban membuka akses informasi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Ahmad Tarmizi menyoroti pentingnya sistem layanan informasi yang terstruktur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menyarankan BPJS Kesehatan Pangkalpinang memperkuat mekanisme layanan satu pintu agar setiap permintaan informasi dapat ditangani secara efektif dan terukur.

Sementara itu, Martono mempertanyakan kesiapan fasilitas pendukung, termasuk ketersediaan ruang khusus PPID yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Ia menilai ruang layanan informasi yang representatif akan membantu publik memperoleh informasi secara cepat dan transparan.

Menanggapi masukan tersebut, Aswalmi Gusmita menyampaikan apresiasi atas kunjungan KI Babel dan menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung keterbukaan informasi. Ia menjelaskan bahwa sebagai lembaga nirlaba, sekitar 97 persen dana iuran peserta dialokasikan untuk pembiayaan layanan fasilitas kesehatan, sedangkan sisanya digunakan untuk operasional.

Firdaus menambahkan, BPJS Kesehatan Pangkalpinang telah memiliki sistem layanan informasi berbasis digital yang dinilai berjalan cukup baik, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN. Melalui layanan itu, peserta dapat mengakses berbagai informasi kepesertaan secara mandiri dengan waktu respons maksimal 1×24 jam.

“Melalui Mobile JKN, peserta dapat mengecek status kepesertaan, baik aktif maupun tidak. Namun, untuk proses penonaktifan kepesertaan, itu menjadi kewenangan Dinas Sosial, bukan BPJS Kesehatan,” ujar Firdaus.

Di akhir pertemuan, KI Babel berharap sinergi dengan BPJS Kesehatan Pangkalpinang terus ditingkatkan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di sektor layanan kesehatan. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar hak masyarakat memperoleh informasi terpenuhi secara optimal sekaligus mendorong tata kelola yang lebih transparan dan responsif.