Implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung terus diperkuat melalui sinergi antara Komisi Informasi dan DPRD setempat. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
Penguatan tersebut mencakup pengawasan dan penanganan sengketa informasi yang menjangkau hingga tingkat birokrasi paling dasar di pedesaan. Dalam lima tahun terakhir, penanganan sengketa informasi publik menunjukkan dinamika tinggi pada berbagai badan publik di tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menekankan pentingnya dukungan politik dari DPRD untuk membumikan regulasi terkait hak atas informasi publik. Menurutnya, sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 menjadi agenda prioritas agar masyarakat memahami hak mengakses data pemerintahan secara legal.
“Penyelesaian sengketa informasi publik selama periode 2020 hingga 2025 tidak hanya di tingkat provinsi namun juga mencakup kabupaten hingga desa,” ujar Erizal, Kamis, 9 April 2026.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyambut baik laporan evaluasi kinerja tersebut dan menilainya dapat menjadi landasan untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif. DPRD, kata dia, berkomitmen membantu memperluas edukasi mengenai peraturan daerah terbaru agar prinsip keterbukaan informasi dapat diterapkan hingga ke pelosok.
Berdasarkan evaluasi terkini, masih ditemukan sejumlah badan publik yang belum optimal menjalankan prinsip transparansi. Kondisi itu mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh instansi untuk menjamin kualitas layanan dokumen publik.
Sinergi berkelanjutan antara Komisi Informasi dan DPRD diharapkan dapat menekan angka sengketa informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga pemerintah. Keterbukaan informasi publik pun dipandang tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan modern.

