Komisi Informasi Jambi Minta Badan Publik Rutin Perbarui Data Harga dan Stok Sembako

Komisi Informasi Jambi Minta Badan Publik Rutin Perbarui Data Harga dan Stok Sembako

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mendorong seluruh badan publik di daerah tersebut untuk secara rutin memperbarui informasi harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok atau sembako kepada masyarakat.

Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi, menegaskan badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Menurutnya, hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur transparansi informasi kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, data harga dan ketersediaan bahan pokok termasuk dalam kategori informasi berkala. Karena itu, badan publik diwajibkan menyampaikan pembaruan secara rutin, baik harian, mingguan, maupun bulanan.

Taufik menilai informasi harga dan stok sembako penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan data yang terbaru dan akurat, masyarakat dinilai dapat mengambil keputusan yang tepat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Informasi harga dan ketersediaan sembako ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, badan publik wajib menyampaikan secara berkala dan juga segera ketika terjadi kondisi yang berdampak luas,” kata Ahmad Taufik Helmi, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, penyampaian informasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, baik untuk informasi berkala maupun informasi serta-merta. Media yang dapat digunakan antara lain website resmi, media sosial seperti Facebook dan Instagram, hingga platform digital lain yang banyak diakses masyarakat.

Selain itu, penyebaran informasi juga bisa dilakukan melalui grup-grup komunikasi digital yang dinilai lebih cepat dan efektif untuk menjangkau masyarakat secara berantai.