Jakarta — Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan peran strategis media dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, terutama untuk mengawal keterbukaan informasi di tengah dinamika kebijakan serta arus informasi yang kian kompleks.
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP, Handoko Agung Saputro, mengatakan media menjadi faktor penting agar informasi terkait kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran, hingga program publik dapat diketahui masyarakat secara luas. Menurutnya, berbagai isu publik, termasuk alokasi anggaran dan program pemerintah, tidak akan menjadi perhatian masyarakat tanpa peran media yang mengangkatnya ke ruang publik.
Pernyataan itu disampaikan Handoko dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik memiliki kewajiban membuka informasi mengenai program dan kegiatan kepada masyarakat.
Namun, ia menilai tidak semua informasi dapat dengan mudah diakses publik tanpa peran aktif media sebagai perantara. Handoko menekankan, media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membantu memastikan informasi dapat diakses dan dipahami masyarakat.
Selain itu, Handoko menyebut media berfungsi memperkuat akuntabilitas melalui pengujian dan verifikasi pernyataan pejabat publik berdasarkan data serta dokumen resmi. Ia mencontohkan, dalam isu anggaran dan program pemerintah, media berperan memastikan kesesuaian antara pernyataan pejabat dengan dokumen publik yang tersedia.
Handoko juga menegaskan bahwa media merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Menurutnya, tanpa pers yang independen dan merdeka, kualitas demokrasi akan melemah, diikuti tergerusnya transparansi dan akuntabilitas.
Dalam konteks penguatan ekosistem keterbukaan informasi, ia menilai sinergi antara Komisi Informasi Pusat, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia penting untuk dilakukan.
Di luar fungsi penyampaian informasi, Handoko menambahkan media memiliki peran edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas informasi publik. Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa mereka berhak memperoleh informasi publik, dan media berperan membantu memberikan pemahaman tersebut.
Penguatan peran media ini, lanjut Handoko, sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Melalui penguatan tersebut, KIP berharap keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi praktik yang hidup dalam sistem demokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.
Sumber: infopublik.id

