Komisi VII DPR Minta Spesifikasi Kendaraan Koperasi Merah Putih Dibuka Transparan dan Berbasis Kebutuhan

Komisi VII DPR Minta Spesifikasi Kendaraan Koperasi Merah Putih Dibuka Transparan dan Berbasis Kebutuhan

Komisi VII DPR RI mengingatkan pentingnya transparansi serta rasionalisasi spesifikasi teknis dalam pengadaan kendaraan niaga untuk Koperasi Merah Putih, terutama bila pengadaan diarahkan pada kendaraan berpenggerak empat roda (4x4).

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai tidak semua wilayah desa di Indonesia membutuhkan kendaraan 4x4. Menurutnya, distribusi logistik desa pada umumnya masih dapat dilayani kendaraan berpenggerak dua roda (4x2) produksi dalam negeri.

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” kata Evita dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.

Evita juga menyoroti perbedaan biaya antara kendaraan 4x4 dan 4x2. Ia menyebut kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional lebih tinggi, sehingga penentuan spesifikasi perlu mempertimbangkan efisiensi anggaran serta keberlanjutan operasional koperasi.

Selain itu, Evita mengingatkan ketentuan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, kementerian/lembaga diwajibkan mengutamakan produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 25 persen, atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor, menurutnya, hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” ujar Evita.

Ia menambahkan, penguatan industri nasional merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang juga konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pengadaan dalam skala besar seharusnya menjadi momentum memperkuat manufaktur dalam negeri dan mendorong substitusi impor, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi.

Di sisi lain, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) diketahui meneken kontrak niaga senilai Rp24,66 triliun yang mencakup pengadaan 105.000 unit kendaraan untuk Koperasi Merah Putih dari dua produsen otomotif asal India. Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok Mahindra & Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri dari 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

PT Agrinas Pangan Nusantara menyatakan tengah mengimpor 105.000 unit kendaraan dari India untuk kebutuhan operasional KDKMP dan pengiriman dilakukan secara bertahap. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengatakan 200 unit mobil pick-up dari Mahindra telah tiba di Indonesia dan hingga akhir bulan ditargetkan mencapai 1.000 unit.

“Tahun ini kita usahakan bisa sampai semua, yang Mahindra dan Tata juga,” ujar Joao dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Joao menjelaskan, keputusan membeli kendaraan dari India dipertimbangkan berdasarkan faktor harga serta kemampuan industri dalam negeri untuk memenuhi pengadaan dalam jumlah besar. Ia menilai harga pick-up 4x4 di pasar Indonesia relatif mahal, sementara penawaran produsen India dinilai lebih kompetitif.

“Dengan mengambil dari India, itu kita menjadi jalan tengah, jadi adil menggunakan biaya anggaran APBN ini secara bijak. Karena kita beli dengan harga yang hampir setengahnya lebih murah daripada produk-produk yang ada di pasaran Indonesia,” kata Joao.