Komite SMA Negeri 18 Palembang menyampaikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa Gabungan Pemuda Peduli Sumsel di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana sekolah dan sumbangan komite.
Ketua Komite SMA Negeri 18 Palembang, Dr (C) Ahmad Jhoni, S.P., M.M., didampingi Wakil Ketua Komite Dra. Agustina, M.M., serta Bendahara Komite Irine Fenny Kosim, menegaskan tuduhan yang beredar tidak berdasar. Mereka menyatakan hal itu telah terbantahkan melalui pemeriksaan resmi.
Menurut Jhoni, Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan telah dua kali melakukan audit dan pemeriksaan khusus, masing-masing pada 3 September 2024 dan Juli 2025. Pemeriksaan pada Juli 2025 disebut dilakukan berdasarkan Surat Irban I Nomor 700/96/ITDAPROV I/2025 tertanggal 15 Juli 2025.
“Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pihak Komite. Namanya pemeriksaan, tentu ada dokumen yang perlu dilengkapi, dan semuanya sudah diperbaiki,” ujar Jhoni.
Ia juga menyebut pada 2024 pihak sekolah pernah dipanggil untuk memberikan penjelasan di hadapan Komisi V DPRD Sumsel, dan klarifikasi yang disampaikan dapat diterima serta dipahami oleh para anggota dewan.
Komite turut membantah isu yang menyebut wali murid yang tidak hadir rapat dikenakan sumbangan dua kali lipat. Agustina menegaskan tidak ada pengurus komite yang mengeluarkan ketentuan atau pernyataan seperti itu sebelum, saat, maupun setelah rapat.
“Jika memang ada wali murid yang merasa begitu, kami terbuka untuk bertemu langsung dan memberikan klarifikasi,” kata Agustina.
Terkait sumbangan wali murid, komite menegaskan sifatnya sukarela, tidak menentukan besaran, dan tidak memaksa. Mereka menyebut nominal sumbangan bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp150 ribu. Komite juga menyatakan ada wali murid yang menyampaikan tidak mampu memberikan sumbangan, dan hal tersebut tidak dipersoalkan.
Komite menjelaskan sumbangan digunakan untuk mendukung program sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui dana pemerintah seperti BOS atau DAK Fisik. Program yang dimaksud antara lain pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan mutu guru dan siswa, penguatan kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, serta program penunjang kualitas pendidikan lainnya.
Dalam pengelolaan keuangan, komite menyatakan rekening komite dikelola bersama oleh pihak komite dan sekolah sebagai bentuk mekanisme saling mengawasi (check and balance). Setiap awal tahun, komite juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada wali murid, termasuk realisasi program dan pembangunan sarana prasarana.
Jhoni menambahkan, praktik sumbangan komite tersebut disebut selaras dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10–12, Pergub Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 8–11, serta Keputusan Kadisdik Provinsi Sumsel Nomor 067/15782/SMA.2/DISDIK.SS/2024 poin E dan F. Ia menegaskan ketentuan itu masih berlaku dan belum dicabut.
Komite juga menyatakan selama empat tahun kepengurusan, komite dan kepala sekolah menjalankan sinergi dalam mendorong program peningkatan kualitas sekolah. Jhoni menyebut hubungan antara sekolah dan komite berjalan harmonis dan saling mendukung dalam perencanaan program pendidikan.
Di akhir pernyataannya, Jhoni mengajak masyarakat memahami proses pengelolaan pendidikan secara objektif. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebut pendidikan harus diupayakan secara sadar dan terencana, termasuk dalam penganggarannya.
Jhoni juga membuka kesempatan bagi pihak mana pun untuk melihat langsung kondisi SMA Negeri 18 Palembang. Ia menambahkan, sebelum melakukan aksi demonstrasi, setiap pihak sebaiknya memeriksa kebenaran informasi secara menyeluruh agar tidak terjadi penyebaran informasi keliru yang dapat menyesatkan masyarakat, merugikan banyak pihak, serta mencemarkan nama baik sekolah.

