Komnas HAM Masih Menunggu Izin Puspom TNI untuk Periksa Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Masih Menunggu Izin Puspom TNI untuk Periksa Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan masih menunggu izin dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk memeriksa empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan permohonan pemeriksaan telah diajukan secara resmi. Komnas HAM menargetkan dapat bertemu langsung dengan para tersangka dalam waktu dekat, bergantung pada persetujuan pihak militer.

“Kita mintanya sih hari Jumat besok, tetapi kita tunggu persetujuan dari Puspom TNI,” ujar Pramono dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Selain rencana pemeriksaan, Komnas HAM mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan. Dugaan itu diperoleh dari hasil pengumpulan informasi awal dan masih terus didalami.

“Ada potensi keterlibatan pihak lain. Sedang kami dalami fakta-fakta yang kami kumpulkan saat ini,” kata Pramono.

Komnas HAM menilai akses terhadap para tersangka penting untuk memastikan pengawasan independen berjalan optimal. Lembaga tersebut juga menaruh perhatian pada aspek keterbukaan dalam proses hukum, khususnya yang berada di lingkungan militer.

Di sisi lain, tim Komnas HAM disebut terus menghimpun alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh. Komnas HAM menegaskan pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Pada prinsipnya, kami ingin memastikan siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggungjawabannya, tidak hanya empat orang ini,” tegas Pramono.

Komnas HAM berharap penanganan perkara dapat berjalan transparan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.