Konten Viral soal ABK India di MT Gamsunoro Dipertanyakan, Status Kapal Berbendera Panama Jadi Sorotan

Konten Viral soal ABK India di MT Gamsunoro Dipertanyakan, Status Kapal Berbendera Panama Jadi Sorotan

Sebuah konten viral di media sosial menyoroti MT Gamsunoro, kapal milik Pertamina International Shipping (PIS), yang disebut menggunakan awak kapal berkebangsaan India. Konten tersebut berasal dari akun @Andreasumar yang mengklaim memperoleh posisi kerja di kapal tanker Pertamina yang sedang berlabuh di Teluk Persia.

Namun, klaim itu dipertanyakan. Ketua KPI, Prof. Matius Tambing, menyatakan nama pemilik akun tersebut tidak tercatat dalam basis data pelaut KPI. Data dari bagian kepelautan DJPL juga disebut tidak menemukan pelaut Indonesia dengan nama yang sama di kawasan Teluk Persia. Hingga saat ini, status profesi pengirim konten itu—apakah perwira atau anak buah kapal (ABK)—tidak dapat dipastikan.

Selain persoalan identitas, keabsahan video yang beredar juga dinilai janggal. Dalam kajian yang beredar, video tersebut diduga rekayasa atau hoaks yang bertujuan menimbulkan kegaduhan. Sejumlah kejanggalan yang disorot antara lain tidak terlihat kru lain selain pengunggah, serta tidak adanya identitas kapal yang dapat dikenali seperti nama kapal, nomor registrasi, nomor IMO, maupun call sign.

MT Gamsunoro sendiri disebut sebagai kapal jenis Aframax dengan bobot 105.000 DWT, IMO 9677313, MMSI 352004258, serta klasifikasi NK dan BKI. Kapal ini dibangun di galangan Sumitomo Heavy Industries, Jepang, pada 2014 dan menjadi bagian dari armada Pertamina.

Berdasarkan data DJPL dan keterangan Nakhoda pertama, Capt. Brahma Adeyanto, MT Gamsunoro sejak peluncuran perdana menggunakan bendera Panama. Karena berstatus berbendera asing, bagian kepelautan disebut tidak pernah menerbitkan Safe Manning Certificate (sertifikat pengawakan) Indonesia untuk kapal tersebut.

Terkait operasional, Pjs. Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menjelaskan kapal itu saat ini sedang disewa (chartered) oleh pihak ketiga asal Singapura. Dengan status kapal berbendera asing, penggunaan kru berkebangsaan India dinilai merupakan praktik yang lazim dalam bisnis pelayaran internasional.

Isu ini juga dikaitkan dengan kebijakan asas cabotage melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 yang bertujuan memperkuat armada niaga nasional dan industri domestik. Namun, kebijakan tersebut disebut hanya berlaku bagi kapal berbendera Indonesia. Karena MT Gamsunoro berbendera Panama, kewajiban pengawakan pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Inpres itu dinilai tidak berlaku.

Dalam kesimpulannya, kajian yang beredar menyebut isu penggunaan awak kapal India di MT Gamsunoro sebagai bentuk disinformasi. Konten viral tersebut dinilai tidak memiliki landasan faktual dan dikemas untuk memicu kegaduhan publik. Secara operasional dan legal, kapal itu disebut berada di bawah rezim kapal berbendera asing dan dioperasikan pihak ketiga, sehingga pengawakan oleh kru asing dipandang sah serta tidak melanggar ketentuan Inpres Nomor 5 Tahun 2005 yang berlaku khusus untuk armada berbendera Indonesia.

Sejumlah saran turut disampaikan, antara lain perlunya peningkatan literasi digital maritim serta klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk meredam spekulasi. Selain itu, disarankan langkah mitigasi terhadap konten yang dinilai hoaks, edukasi publik mengenai perbedaan status hukum kapal berbendera Indonesia dan asing, serta imbauan agar masyarakat melakukan verifikasi silang melalui kanal resmi perusahaan pelayaran saat menerima informasi lowongan kerja atau posisi kru.