Koordinat Berbeda, Lokasi Dumping PT SBI Tuban Diduga Tak Sesuai RTRW Jawa Timur

Koordinat Berbeda, Lokasi Dumping PT SBI Tuban Diduga Tak Sesuai RTRW Jawa Timur

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat terkait aktivitas industri semen di wilayah pesisir Tuban. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) diduga menjalankan kegiatan dumping di lokasi yang tidak sesuai dengan titik koordinat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043.

Isu ini mengemuka setelah muncul perbedaan koordinat antara dokumen perizinan dan regulasi tata ruang. Perbedaan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi memengaruhi legalitas izin yang digunakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, titik koordinat dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) milik PT SBI yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berada di 111°53’11,165″ BT dan 6°47’35,327″ LS. Dokumen tersebut mencantumkan luas area 102,85 hektar dengan kedalaman 13 meter.

Sementara itu, Perda RTRW Jawa Timur menetapkan lokasi dumping area pada koordinat 112°6’35,183″ BT dan 6°43’51,474″ LS. Selisih posisi ini mengindikasikan area dumping yang digunakan tidak berada pada titik yang sama, bahkan diduga masuk dalam zona dengan peruntukan ruang yang berbeda.

Perbedaan koordinat tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemerhati hukum dan lingkungan. Mereka mendorong dilakukannya audit spasial menyeluruh terhadap izin PKKPRL yang diterbitkan KKP pada 1 Maret 2024, sekaligus penelusuran proses perizinannya.

Sekretaris LBH Maritim, Oki Lukito, menyatakan RTRW merupakan acuan utama yang bersifat mengikat dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang, termasuk ruang laut. Menurutnya, setiap izin, termasuk PKKPRL, wajib tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan RTRW provinsi.

“Setiap izin, termasuk PKKPRL, wajib tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan RTRW Provinsi. Jika ada perbedaan lokasi, maka itu bukan hal sepele, tetapi indikasi kuat adanya pelanggaran tata ruang,” kata Oki.

Ia menambahkan, apabila terbukti lokasi dumping PT SBI berada di luar zona yang telah ditetapkan, maka izin tersebut berpotensi cacat administratif dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Oki juga mengingatkan bahwa dampak ketidaksesuaian lokasi dumping tidak hanya terkait regulasi. Ia menilai risiko ekologis dapat muncul, mulai dari kerusakan ekosistem laut hingga terganggunya wilayah tangkap 227.146 nelayan Tuban.

“Zona dumping dalam RTRW dibuat melalui kajian ekologis dan sosial, jika aktivitas dilakukan di luar zona itu, potensi kerusakan lingkungan dan konflik ruang menjadi sangat besar,” ujarnya.

Kasus ini turut menyorot pentingnya sinkronisasi kebijakan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah. Di tengah dorongan investasi, kepatuhan terhadap tata ruang dinilai menjadi batas yang semestinya tidak diabaikan karena berkaitan dengan legalitas izin, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat pesisir.