Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas kampus. Upaya ini diarahkan untuk membangun tata kelola yang lebih terbuka dan bertanggung jawab di institusi pendidikan.
Dalam konteks tersebut, kampus didorong untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari penguatan pendidikan antikorupsi. Langkah ini dipandang penting untuk menanamkan nilai integritas sekaligus memperkuat pencegahan praktik korupsi di lingkungan akademik.

