Penanganan kasus dugaan tindak pidana penghasutan yang menyeret Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamarudin Tukang, dipertanyakan oleh kuasa hukum pelapor. Mereka menilai penyidik Polsek Obi belum menunjukkan perkembangan berarti meski laporan telah masuk sejak Desember 2025.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/56.a/XII/2025 yang diterbitkan Satreskrim Polsek Obi tertanggal 26 Desember 2025.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, menyebut lambannya proses hukum menimbulkan kesan tidak adanya keseriusan penyidik, terlebih perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pejabat publik.
“Sejak dilaporkan sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penyidik dalam menangani perkara,” kata Mudafar, Rabu, 29 April 2026.
Ia menegaskan kepala desa semestinya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dalam perkara ini, Kamarudin Tukang justru diduga terlibat langsung dalam tindakan penghasutan.
“Alih-alih menjaga kondusivitas, yang bersangkutan justru diduga menjadi aktor utama dalam tindak pidana penghasutan,” ujarnya.
Mudafar menyatakan penyidik disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, dokumen yang diduga memuat unsur penghasutan, hingga rekaman video yang memperlihatkan dugaan pengarahan massa oleh Kades Anggai.
Dengan adanya alat bukti tersebut, ia menilai penyidik seharusnya segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Bukti permulaan sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Namun proses ini terkesan sengaja diperlambat,” tegasnya.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 ayat 31 serta Pasal 90 ayat 1 dan 2, yang mengatur penetapan tersangka dapat dilakukan apabila minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan guna menetapkan Kamarudin Tukang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, Mudafar juga meminta Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan di Polsek Obi.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius, transparan, dan bertanggung jawab tanpa adanya perlakuan berbeda,” pungkasnya.

