Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Papua, Elly Melek Kaiway, mendesak Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw agar bersikap transparan dalam mengungkap kasus pembunuhan Abraham Franklin Delano Kambu. Peristiwa itu terjadi di Kampung Banfot, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, pada 8 Maret 2026.
Desakan tersebut muncul karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan. Elly juga mempertanyakan keputusan aparat kepolisian yang memulangkan lima orang yang sebelumnya diduga terlibat, tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
“Kami meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan agar kasus ini bisa terungkap secara terang-benderang. Pemulangan lima orang tanpa klarifikasi menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Elly Melek di Kota Sorong, Senin (6/4/2026).
Selain menyoroti proses hukum formal, LBH Abdi Papua menekankan pentingnya pendekatan hukum adat dalam membantu pengungkapan kasus. Elly menyebut masyarakat Papua Barat Daya mengenal adat mawi yang diyakini dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak dalam suatu perkara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Adat mawi menjadi bagian dari kearifan lokal yang juga dapat membantu mengungkap kasus secara menyeluruh,” katanya.
Elly berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian penanganan kasus dinilai penting untuk mengembalikan rasa aman masyarakat.
“Jika kasus ini segera terungkap, maka situasi keamanan di Tambrauw akan kembali kondusif dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman,” ujarnya.

