Anggota DPD RI Lia Istifhama menilai derasnya arus digitalisasi politik perlu diimbangi dengan kebijakan demokrasi yang tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga tetap berakar pada nilai-nilai demokrasi substantif. Menurutnya, keterbukaan akses informasi penting, namun integritas proses demokrasi harus menjadi prioritas.
“Demokrasi digital harus memperkuat, bukan mengaburkan substansi demokrasi itu sendiri. Keterbukaan akses informasi penting, tetapi integritas proses jauh lebih penting,” ujar Lia Istifhama yang akrab disapa Ning Lia.
Senator asal Jawa Timur itu menekankan tantangan utama demokrasi di era digital bukan terletak pada teknologi, melainkan pada tingkat kepercayaan publik. Ia menilai pergerakan preferensi dan aspirasi masyarakat kini sangat cepat, bahkan dapat berubah dalam hitungan jam. Namun, ia mengingatkan kualitas keputusan politik tidak boleh ikut terburu-buru.
“Di era digital, preferensi publik bergerak cepat. Aspirasi berubah dalam hitungan jam. Tetapi kualitas keputusan politik tidak boleh ikut terburu-buru. Karena itu, demokrasi digital harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Ning Lia juga menyoroti peluang yang muncul dari demokrasi digital, antara lain memfasilitasi generasi muda yang tumbuh dalam kultur digital, memperkuat fungsi representasi dan akuntabilitas lembaga negara, serta meningkatkan transparansi keputusan publik melalui pemanfaatan teknologi.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko disrupsi demokrasi apabila ruang digital terlalu terbuka tanpa filter integritas. Risiko lain yang ia sebut meliputi meningkatnya manipulasi opini, misinformasi, tekanan populisme digital, pergeseran demokrasi dari arena deliberatif ke arena viralitas, hingga melemahnya demokrasi substantif jika proses politik hanya mengejar respons cepat publik.
“Digital participation harus menjadi alat memperkuat deliberasi, bukan sekadar kuantitas suara atau tren sesaat. Indonesia harus memastikan ruang digital tidak menggerus kualitas keputusan publik,” tegasnya.
Untuk itu, Ning Lia mendorong agar kebijakan demokrasi digital dibangun melalui tiga pendekatan utama. Pertama, integritas sistem, yang mencakup standarisasi keamanan data, identitas digital, serta protokol partisipasi publik. Kedua, literasi digital politik, mengingat generasi yang piawai teknologi belum tentu matang secara politik. Ketiga, high trust governance, yakni pemerintahan yang dapat dipercaya melalui konsistensi tindakan.
“Kepercayaan tidak lahir dari teknologi, tetapi dari konsistensi tindakan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Ning Lia menegaskan Indonesia tidak semestinya hanya mengejar demokrasi yang ramai, melainkan membangun demokrasi yang dapat dipercaya, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan publik jangka panjang.

