Lia Istifhama Tekankan Partisipasi Digital untuk Memperkuat Demokrasi dan Kepercayaan Publik

Lia Istifhama Tekankan Partisipasi Digital untuk Memperkuat Demokrasi dan Kepercayaan Publik

Anggota DPD RI Lia Istifhama menilai derasnya arus digitalisasi politik perlu diimbangi dengan perancangan kebijakan demokrasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga tetap berakar pada nilai-nilai demokrasi substantif.

Menurut Lia, Indonesia memasuki fase baru ketika partisipasi publik semakin luas melalui berbagai kanal seperti e-consultation, e-referendum, e-hearing, dan platform digital lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbukaan ruang partisipasi tidak otomatis meningkatkan kualitas demokrasi.

“Demokrasi digital harus memperkuat, bukan mengaburkan substansi demokrasi itu sendiri. Keterbukaan akses informasi penting, tetapi integritas proses jauh lebih penting,” ujar Lia yang akrab disapa Ning Lia.

Senator asal Jawa Timur itu menyebut tantangan terbesar demokrasi digital bukan terletak pada teknologi, melainkan pada kepercayaan publik atau high trust. Ia mengutip pandangan Prof. Suko yang menggambarkan bagaimana Nepal menilai integritas seseorang bahkan dari sosok seorang nenek berusia 72 tahun, sebagai metafora bahwa integritas merupakan fondasi, bukan sekadar kecanggihan teknologi.

Lia juga menyoroti kecepatan perubahan preferensi publik di ruang digital. Menurutnya, aspirasi dapat berubah dalam hitungan jam, tetapi keputusan politik tidak boleh ikut terburu-buru. Karena itu, ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam merancang demokrasi digital.

Ia memaparkan dua sisi partisipasi digital. Dari sisi peluang, kanal digital dinilai dapat memperbesar ruang konsultasi publik secara cepat dan merata, memfasilitasi generasi muda yang tumbuh dalam kultur digital, serta memperkuat fungsi representasi dan akuntabilitas lembaga negara. Teknologi juga disebut berpotensi menghadirkan transparansi dalam pengambilan keputusan publik.

Namun, Lia mengingatkan adanya risiko jika ruang digital terlalu terbuka tanpa “filter” integritas. Risiko tersebut meliputi potensi disrupsi demokrasi, meningkatnya manipulasi opini, misinformasi, tekanan populisme digital, pergeseran demokrasi dari arena deliberatif ke arena viralitas, hingga melemahnya demokrasi substantif apabila proses politik hanya mengejar respons cepat publik.

“Digital participation harus menjadi alat memperkuat deliberasi, bukan sekadar kuantitas suara atau tren sesaat. Indonesia harus memastikan ruang digital tidak menggerus kualitas keputusan publik,” tegasnya.

Putri KH Maskur Hasyim itu menekankan kebijakan demokrasi digital perlu dibangun melalui tiga pendekatan. Pertama, integritas sistem melalui standardisasi keamanan data, identitas digital, dan protokol partisipasi publik. Kedua, literasi digital politik, mengingat generasi yang cakap teknologi belum tentu matang secara politik. Ketiga, high trust governance atau tata kelola yang dapat dipercaya.

“Kepercayaan tidak lahir dari teknologi, tetapi dari konsistensi tindakan,” kata alumnus doktor UINSA tersebut.