Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) yang diajukan lima mahasiswa Ilmu Hukum. Permohonan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 142/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan pada Rabu (29/4/2026).
Lima pemohon itu adalah Bernita Matondang (Pemohon I), Attaubah (Pemohon II), Edmon Derson Simamora (Pemohon III), Inggret Adu (Pemohon IV), dan Devi Wulandari (Pemohon V). Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Para pemohon menggugat Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 yang mengatur pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengalokasian DAK fisik ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memperjuangkan program pembangunan daerah, dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah, kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
Menurut para pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mereka menilai frasa “aspirasi anggota DPR” tidak disertai batasan dan parameter hukum yang jelas, sehingga dinilai berpotensi menggeser dasar pengalokasian anggaran dari pendekatan berbasis kebutuhan objektif menuju pendekatan yang tidak terukur.
Dalam uraian permohonan, Pemohon I menyatakan dirinya sebagai warga negara yang dalam aktivitas ekonominya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22), sehingga berkontribusi terhadap penerimaan negara. Ia berpendapat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagaimana dijamin Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Pemohon I juga mendalilkan kontribusi pajak yang dibayarkannya tidak seimbang dengan manfaat yang diterima dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang semestinya dapat dibiayai melalui DAK.
Para pemohon menilai ketidakjelasan frasa “aspirasi anggota DPR” membuka ruang penyimpangan sistemik dalam pengelolaan keuangan negara. Mereka mengaitkannya dengan potensi kerugian konstitusional, antara lain tidak terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil akibat norma yang kabur (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), tidak terpenuhinya hak atas kesejahteraan dan lingkungan hidup yang layak akibat potensi salah sasaran dalam pengalokasian anggaran (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945), serta tidak optimalnya pemanfaatan keuangan negara yang bersumber dari pajak yang telah dibayarkan (Pasal 23 ayat (1) UUD 1945).
Devi Wulandari menyampaikan bahwa mekanisme “aspirasi anggota DPR” dinilai berpotensi mengarah pada praktik yang dalam literatur politik dikenal sebagai pork barrel, yakni pengalokasian anggaran negara untuk kepentingan daerah pemilihan tertentu demi kepentingan politik elektoral. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip kemakmuran rakyat secara keseluruhan.
Sementara itu, Pemohon IV, Inggret Adu, menjelaskan posisinya sebagai warga negara yang bekerja di Taiwan sebagai pengasuh lansia dan rutin mengirim penghasilan ke Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta membayar kewajiban pajak. Dalam permohonan disebutkan contoh pengiriman dana sebesar Rp10.100.000,00 dan Rp1.000.000,00 beserta biaya transaksi. Ia menilai pengalokasian DAK berpotensi tidak didasarkan pada kebutuhan objektif daerah, sehingga berdampak pada tidak optimalnya distribusi manfaat anggaran negara akibat norma yang dinilai tidak memiliki parameter yang jelas.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “aspirasi anggota DPR” dalam Pasal 12 ayat (2) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai aspirasi yang hanya dapat digunakan berdasarkan perencanaan pembangunan yang objektif, terukur, akuntabel, dan terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon menguraikan lebih konkret adanya daerah yang tidak mendapatkan DAK sesuai kebutuhan. Ia menilai pemohon perlu menunjukkan contoh program di daerah yang tidak berjalan atau terdampak dari DAK, misalnya pada fasilitas pendidikan, kesehatan, atau akses publik lainnya, serta menjelaskan hubungan sebab-akibat yang meyakinkan terkait kerugian konstitusional yang didalilkan.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga menyoroti dalil mengenai ketimpangan pemberian DAK. Ia meminta pemohon menunjukkan daerah mana yang mengalami ketimpangan tersebut dan memperjelas fokus petitum yang hanya menyoal frasa “aspirasi anggota DPR”, padahal norma juga memuat unsur usulan pemerintah daerah. Liliek meminta pemohon mempertajam maksud yang dimaksud dengan aspirasi anggota dewan dalam konteks norma yang diuji.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan aspek kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Ia meminta para pemohon menjelaskan secara lebih terstruktur norma yang diuji, hak konstitusional yang dianggap dilanggar, serta bentuk kerugian yang dialami atau berpotensi dialami.
Sebelum sidang ditutup, panel hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Perbaikan permohonan diminta diserahkan paling lambat Selasa, 12 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. MK selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.

