Jakarta — Koordinator Pusat Lingkar Muda Indonesia, Alfian Sangadji, menilai transparansi lembaga advokasi diperlukan untuk memudahkan pengawasan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan merupakan syarat utama agar lembaga yang bergerak di bidang advokasi tetap kredibel di mata publik.
Alfian menyebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah audit secara menyeluruh. Ia menekankan, hasil audit tersebut perlu diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Alfian dalam keterangan yang dikutip pada Rabu, 22 April 2026.
Ia mengatakan prinsip transparansi berlaku bagi seluruh lembaga advokasi, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Alfian, keterbukaan dibutuhkan untuk memastikan garis perjuangan lembaga tidak menyimpang.
Alfian memperingatkan, tanpa transparansi dapat muncul spekulasi yang berpotensi merusak kredibilitas YLBHI. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat lembaga rentan disusupi kepentingan luar dan menjauh dari masyarakat.
“Lembaga advokasi tidak boleh berada dalam ruang gelap. Semakin besar perannya di ruang publik, semakin besar pula kewajiban untuk terbuka,” kata Alfian.
Selain soal transparansi, Lingkar Muda Indonesia juga menyoroti potensi intervensi asing dalam aktivitas advokasi hukum. Alfian menegaskan independensi lembaga harus dijaga secara ketat dan meminta YLBHI menolak segala bentuk intervensi asing agar tetap berdiri di atas kepentingan nasional.

