LKPD Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 Mulai Diaudit BPK, Wabup Tekankan Transparansi

LKPD Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 Mulai Diaudit BPK, Wabup Tekankan Transparansi

Wakil Bupati Kolaka Utara Jumarding menyambut kedatangan tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penyambutan berlangsung pada Sabtu (4/4/2026).

Pemeriksaan terinci tersebut dijadwalkan berjalan selama 31 hari, terhitung mulai 3 April hingga 3 Mei 2026. Agenda penerimaan tim BPK turut dihadiri para asisten dan staf ahli bupati, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam kesempatan itu, Jumarding menegaskan pemeriksaan BPK tidak sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum untuk menguji integritas sekaligus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Pemeriksaan ini bukan hanya soal pengawasan, tetapi bagian dari pembinaan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Jumarding.

Ia menjelaskan, LKPD merupakan instrumen utama pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang wajib disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Menurutnya, pemerintah daerah telah berupaya menyajikan laporan keuangan secara wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Meski demikian, Jumarding menyebut masih terdapat kekurangan yang perlu dibenahi. Ia menilai audit ini menjadi kesempatan untuk melakukan pembenahan menyeluruh mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan keuangan agar lebih disiplin dan terukur.

Jumarding juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan proses audit sebagai evaluasi, bukan formalitas. Ia menekankan setiap catatan dan rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan tepat waktu agar tidak menjadi temuan berulang.

Selain itu, ia menginstruksikan jajaran perangkat daerah bersikap kooperatif, terbuka, dan proaktif dalam menyediakan data serta informasi yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung.

“Tidak ada ruang untuk ditutup-tutupi. Transparansi dan kejujuran adalah kunci utama agar hasil pemeriksaan objektif dan benar-benar memberi manfaat bagi perbaikan sistem pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Jumarding, hasil pemeriksaan BPK akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, serta komitmen terhadap pengelolaan keuangan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

Pemeriksaan terinci ini diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk mempertahankan maupun meningkatkan kualitas opini atas laporan keuangan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.