LPK Trankonmasi Desak Transparansi Penjualan Aset BLN, Soroti Dugaan Transaksi Mesin Stone Crusher Rp1,2 Miliar

LPK Trankonmasi Desak Transparansi Penjualan Aset BLN, Soroti Dugaan Transaksi Mesin Stone Crusher Rp1,2 Miliar

Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Transparan Konsumen Reformasi (Trankonmasi) Jawa Tengah mendorong keterbukaan dalam proses penyelesaian kewajiban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), menyusul pertanyaan publik mengenai dugaan penjualan aset koperasi yang disebut tidak disampaikan secara transparan kepada para korban.

Dalam pernyataannya, Muhamad Sarman dari LPK Trankonmasi Jawa Tengah menilai persoalan tersebut tidak semata urusan internal koperasi, melainkan terkait perlindungan hak-hak konsumen dan masyarakat yang perlu dijaga melalui prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Sejak kasus BLN mencuat, dibentuk Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) yang diharapkan menjadi wadah penyelesaian yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menurut Sarman, di ruang publik masih muncul pertanyaan tentang sejauh mana proses itu berjalan secara terbuka.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya penjualan aset yang diklaim milik BLN, termasuk mesin stone crusher dengan nilai transaksi Rp1,2 miliar. Dalam perspektif perlindungan konsumen, Sarman menekankan bahwa setiap penjualan aset yang berkaitan dengan kewajiban kepada masyarakat semestinya dilakukan secara transparan, terdokumentasi, serta dapat diaudit.

Ia juga menyoroti pengakuan seorang warga yang namanya tercantum dalam dokumen transaksi jual beli dan disebut sebagai pembeli. Warga tersebut, menurut Sarman, menyatakan tidak mengetahui dan tidak merasa pernah melakukan transaksi. Yang bersangkutan mengaku pernah meminjamkan KTP tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.

Jika informasi itu benar, Sarman menyebut hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, termasuk dugaan penyalahgunaan identitas. Karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait melakukan klarifikasi secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut LPK Trankonmasi, keterbukaan merupakan kewajiban dalam penyelesaian kewajiban yang melibatkan dana masyarakat. Masyarakat, kata Sarman, berhak mengetahui aset apa saja yang telah dijual, nilai riil penjualan, mekanisme penjualan yang digunakan, alokasi hasil penjualan, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut.

LPK Trankonmasi Jawa Tengah menyatakan mendorong audit terbuka dan pengawasan independen terhadap seluruh proses penyelesaian kewajiban BLN. Sarman menegaskan dorongan itu bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen ditegakkan.

Ia menambahkan, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, keterbukaan dapat menjadi pembuktian paling kuat. Namun bila terdapat penyimpangan, ia menilai aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan. Sarman menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa masyarakat hanya meminta kejelasan.

Catatan: Pernyataan ini merupakan opini publik berdasarkan informasi yang beredar dan ditujukan untuk mendorong transparansi serta perlindungan konsumen. Semua pihak disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.