JAKARTA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau mendesak aparat penegak hukum menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi resmi antara perwakilan LSM Harimau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi yang diajukan sejak Maret 2026, namun disebut belum mendapat respons.
Dalam audiensi, LSM Harimau menyoroti belum dihadirkannya saksi kunci dalam perkara dengan terdakwa Feri Andri Awan bin Sugiyono. Menurut mereka, kehadiran saksi tersebut dinilai penting untuk membuka fakta-fakta yang relevan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perwakilan DPP LSM Harimau, Nur Jangkung, menyatakan masih ada sejumlah informasi penting yang belum terungkap di persidangan. Ia menilai semua pihak yang diduga terlibat perlu dihadirkan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan keraguan publik.
LSM Harimau juga mengangkat dugaan intimidasi terhadap saksi yang disebut terjadi dalam sidang pada 6 April 2026. Mereka menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 221 dan 222 yang terkait upaya menghalangi proses peradilan.
Perwakilan DPW LSM Harimau DKI Jakarta, Neville, menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang dinilai sensitif. Ia meminta setiap indikasi pelanggaran terhadap saksi ditindak secara tegas dan profesional. Sementara itu, Ardea Bintoro dari DPW Sumatera Selatan menyatakan organisasi akan terus mengawal kasus hingga tuntas tanpa intervensi pihak mana pun.
Menanggapi masukan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Timur menjelaskan penanganan perkara berada dalam koordinasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Karena itu, sejumlah aspek teknis, termasuk pengendalian perkara, disebut tidak sepenuhnya berada di tingkat kejaksaan negeri.
Atas penjelasan itu, LSM Harimau menyatakan akan melanjutkan upaya dengan mengajukan audiensi ke Kejati untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai arah penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berawal dari aktivitas terdakwa sejak 2019 yang diduga memperjualbelikan berbagai jenis satwa melalui media sosial. Pada September 2025, terdakwa menerima pesanan seekor burung rangkong atau julang emas (Rhyticeros undulatus), satwa yang termasuk dilindungi, dengan nilai transaksi Rp5 juta.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli satwa dari pihak lain secara daring seharga Rp810 ribu. Satwa kemudian dikirim ke Pemalang sebelum diserahkan langsung kepada pemesan di Banjarnegara pada 5 November 2025.
Dua hari setelah transaksi, pada 7 November 2025, terdakwa ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui rangkaian perbuatan yang dituduhkan, termasuk proses pembelian dan penjualan satwa dilindungi itu.
LSM Harimau turut menyebut adanya kejanggalan dalam proses persidangan, antara lain tidak adanya barang bukti fisik satwa yang dihadirkan di persidangan dan hanya berupa dokumentasi gambar. Mereka juga menyoroti pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan namun hingga kini belum diproses secara hukum.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LSM Harimau menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka mendorong agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses secara adil dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap satwa dilindungi ditegakkan secara konsisten.

