JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Mahfud menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses peradilan agar publik dapat menilai secara objektif jalannya persidangan.
“Kalau tidak logis akan ketahuan mana yang hilang dari rangkaian peristiwa itu, mana yang ditambahkan juga akan terasa,” kata Mahfud pada Senin, 27 April 2026.
Menurut Mahfud, keterlibatan publik dalam mengawasi proses hukum diperlukan untuk memastikan transparansi, termasuk terkait dakwaan serta konstruksi perkara yang dibacakan oleh oditur militer.
Ia juga menegaskan Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus menjamin prinsip peradilan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung. “Prinsipnya peradilan seperti ini adalah terbuka untuk umum, dan orang harus boleh melihat siapa pun,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, proses hukum dalam perkara tersebut masih dapat berkembang apabila ditemukan fakta baru di persidangan. Jika terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk pihak sipil, ia menyebut perkara dapat diperluas melalui mekanisme peradilan koneksitas.
Ia turut menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil, yang menurutnya dapat menjadi dasar pengembangan perkara. “Nah kita tunggu saja perkembangannya, yang penting ini momentum untuk berhukum dengan baik,” kata Mahfud.

