Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Tolak Pemanggilan Saksi di Luar BAP dalam Sidang Dugaan Korupsi PDAM

Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Tolak Pemanggilan Saksi di Luar BAP dalam Sidang Dugaan Korupsi PDAM

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menolak menerbitkan penetapan untuk memanggil mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Gubernur Bengkulu ke ruang sidang dalam perkara dugaan korupsi PDAM Kota Bengkulu. Penolakan ini muncul setelah adanya permintaan pemanggilan saksi yang dipaksakan di tengah proses persidangan, sementara nama yang dimaksud tidak pernah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Dalam pandangan akademis yang disampaikan Rendra Edwar Fransisko, persidangan diposisikan sebagai arena pembuktian atas dakwaan yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan, bukan ruang untuk mencari-cari bukti baru yang semestinya dituntaskan pada tahap penyidikan. Upaya menghadirkan nama baru di tengah persidangan tanpa fondasi penyidikan dinilai berpotensi memunculkan friksi antara pencarian kebenaran materiil dan efisiensi peradilan, sekaligus mempertaruhkan integritas proses hukum.

Rendra menilai keputusan majelis hakim memiliki dasar yuridis jika ditinjau dari ketentuan KUHAP Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2025). Ia menguraikan setidaknya tiga alasan yang dipandang mendukung langkah hakim tersebut.

Pertama, terkait batas ruang lingkup pembuktian. Menurutnya, KUHAP baru menstrukturkan bahwa pembuktian di persidangan dibatasi oleh surat dakwaan yang dirakit dari hasil penyidikan (BAP). Jika pada tahap pra-penuntutan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memeriksa individu tersebut atau tidak menemukan urgensi untuk melakukannya, maka permintaan kepada majelis hakim untuk memanggilnya secara mendadak dinilai berpotensi mencederai tertib administrasi peradilan.

Kedua, majelis hakim dipandang memiliki kewenangan untuk menilai relevansi dan urgensi kehadiran saksi melalui uji relevansi (relevancy test). Dengan saksi-saksi kunci yang tercantum dalam BAP telah dihadirkan, hakim dapat menyimpulkan rantai pembuktian telah memadai untuk menilai perbuatan terdakwa. Karena itu, pemanggilan saksi di luar BAP tanpa urgensi yang luar biasa dinilai tidak selaras dengan logika hukum beracara.

Ketiga, pertimbangan hak terdakwa dan asas peradilan cepat. Rendra menyebut pemanggilan saksi baru tanpa dasar penyidikan awal berisiko memperpanjang persidangan dan masa penahanan, tanpa kepastian nilai pembuktian. Dalam kerangka UU Nomor 20 Tahun 2025, ia menilai keputusan hakim sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta melindungi hak-hak terdakwa dari proses yang berlarut-larut.

Dari perspektif hukum materiil, Rendra menekankan bahwa fokus persidangan tindak pidana korupsi—yang terintegrasi dalam Buku II KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta UU Pemberantasan Tipikor—seharusnya tetap pada pembuktian perbuatan (actus reus) dan niat (mens rea) para terdakwa yang sedang diadili. Jika unsur delik dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, memperluas subjek pembuktian ke pihak lain yang tidak sejak awal masuk dalam konstruksi perkara dinilai menjadi tidak relevan.

Ia juga menilai upaya mengaitkan pihak lain tanpa hubungan sebab-akibat yang jelas berisiko menjadi lompatan logika. Menurutnya, ketika keterkaitan itu tidak dibangun sejak tahap penyidikan, ruang sidang bukan tempat untuk menambal kekosongan tersebut melalui pemanggilan saksi secara instan.

Atas dasar itu, Rendra memandang penolakan majelis hakim terhadap pemanggilan saksi di luar BAP sebagai langkah menjaga marwah peradilan. Menurutnya, pengadilan tidak seharusnya menjadi arena eksperimen pembuktian atau panggung kepentingan di luar hukum, melainkan ruang rasionalitas tempat fakta diuji secara objektif dan putusan lahir dari proses yang terukur.