Mandiri Sekuritas: Likuiditas, Transparansi, dan Free Float 15% Dinilai Penting untuk Tarik Investor Asing

Mandiri Sekuritas: Likuiditas, Transparansi, dan Free Float 15% Dinilai Penting untuk Tarik Investor Asing

Jakarta — Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana, menilai reformasi pasar modal yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi memperkuat pasar modal Indonesia. Menurut dia, penerapan aturan baru diharapkan meningkatkan legitimasi pasar, transparansi, serta tata kelola.

“Saya yakin dengan peraturan-peraturan baru yang akan nanti diterapkan, itu eventually akan membuat market kita jauh lebih legit. Jadi yang jauh lebih legit, jauh lebih transparan, governance-nya lebih bagus,” kata Oki kepada media, dikutip 26 Februari 2026.

Oki juga menyebut, kebijakan tersebut diharapkan mendorong semakin banyak saham yang ditawarkan ke publik, dengan kondisi fundamental emiten yang kuat. Dengan demikian, pasar saham Indonesia dinilai kembali menarik bagi investor, baik domestik maupun asing.

“Kalau misalkan saham yang ditawarkan lebih banyak, perusahaannya bagus, fundamental bagus, kan sayang banget kalau nggak dimiliki oleh investor, baik itu domestik maupun luar negeri. Jadi intinya nggak cuma retail investor,” ujarnya.

Salah satu kebijakan reformasi yang disorot adalah rencana peningkatan ketentuan minimum saham free float menjadi 15%. Oki menilai, peningkatan free float diharapkan memperkuat likuiditas pasar dan menjadi salah satu pertimbangan investor asing untuk kembali masuk.

“The real free float yang real liquidity. (Momentum yang ditunggu investor asing?) Liquidity. Saya yakin mereka akan lihat. Fundamentalnya bagus, ceritanya bagus, growth story-nya bagus. It’s just a matter of time sebelum liquidity itu balik ke market,” kata Oki.

Di sisi lain, arus dana asing masih mencatatkan keluarnya dana (outflow). Sejak awal tahun hingga 24 Februari 2026, investor asing tercatat outflow Rp18,64 triliun. Angka tersebut disebut sebagai dampak dari hasil konsultasi MSCI terhadap Indonesia pada akhir Januari.

Merespons kondisi itu, OJK dan BEI telah mengajukan proposal kepada MSCI dengan empat poin utama. Di antaranya pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% serta penyediaan data investor yang lebih granular.

Proposal juga mencakup ketentuan minimum free float 15% dari sebelumnya 7,5%, perluasan klasifikasi jenis investor saham dari sembilan menjadi 28, serta penerbitan shareholders concentration list.

BEI menyatakan proses penyusunan kebijakan dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Saat ini, BEI tengah memfinalisasi metodologi serta standar operasional prosedur (SOP) yang akan menjadi dasar penyusunan daftar tersebut.