Ketua Bidang Media Digital dan Penyiaran (DigiBroadcast) Mastel, Neil R. Tobing, menilai pengaruh platform media sosial sangat besar dalam mempercepat penyebaran disinformasi. Karena itu, ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi persoalan tersebut.
Dalam pemaparannya, Neil menyoroti pentingnya membedakan misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Menurutnya, pembedaan itu diperlukan agar kebijakan penanganan disinformasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Neil juga menguraikan sejumlah faktor yang dinilai mempercepat penyebaran disinformasi. Di antaranya, algoritma platform digital yang lebih menekankan keterlibatan pengguna dibandingkan kebenaran informasi, serta meningkatnya fragmentasi kepercayaan publik terhadap sumber informasi resmi.
“Disinformasi tidak hanya menyerang individu yang kurang literasi, tetapi justru sering menyasar emosi, identitas, dan psikologi kelompok masyarakat,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi UGM.ac.id.
Ia menambahkan, dampak disinformasi tidak berhenti di ruang digital. Menurutnya, disinformasi dapat memicu polarisasi sosial, konflik, hingga mobilisasi massa. Dengan penetrasi pengguna media sosial yang sangat tinggi di Indonesia, risiko penyebaran disinformasi disebut semakin signifikan.
Neil mengatakan, penanganan disinformasi membutuhkan pendekatan sistemik yang melibatkan pemerintah, industri platform digital, media, akademisi, hingga masyarakat sipil. Roadmap yang disusun dalam diskusi tersebut mengusulkan lima pilar utama, yakni penguatan literasi digital, pengembangan ekosistem pemeriksa fakta, penguatan tata kelola digital, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan riset dan inovasi teknologi.
Ia menegaskan roadmap tersebut bukan alat sensor, melainkan kerangka dialog kebijakan berbasis bukti yang tetap menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

