Menaker Minta Aplikator Transparan dalam Mekanisme BHR Keagamaan 2026 untuk Pengemudi dan Kurir Online

Menaker Minta Aplikator Transparan dalam Mekanisme BHR Keagamaan 2026 untuk Pengemudi dan Kurir Online

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Imbauan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu, dengan tujuan mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.

Menurut Yassierli, transparansi diperlukan agar pengemudi dan kurir online memahami dasar perhitungan BHR yang mereka terima. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah, sehingga pengemudi dan kurir online bisa mendapatkan apresiasi berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli.

Dalam ketentuan tersebut, BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi dalam perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir. Besaran BHR diatur minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Pemberian BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H. Namun, Yassierli mengimbau perusahaan dapat menyalurkannya lebih cepat. Ia juga menegaskan BHR merupakan tambahan dukungan dan bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah ada.

Selain itu, para gubernur diharapkan mengambil langkah penguatan, termasuk mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR sesuai surat edaran serta memantau pelaksanaannya melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan.