Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Imbauan itu disampaikan dalam konferensi pers kebijakan Tunjangan Hari Raya dan BHR serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Yassierli menilai transparansi penting agar pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan BHR yang diterima sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR 2026.
Dalam surat edaran tersebut, BHR diatur diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung hak mitra.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.
BHR Keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah juga mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat tersebut.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.
Yassierli menegaskan pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.
Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengimbau perusahaan aplikasi agar menjalankan ketentuan tersebut serta memantau implementasinya melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

