Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi menerapkan prinsip transparansi dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 kepada pengemudi dan kurir online. Transparansi dinilai penting agar mitra memahami dasar perhitungan BHR yang diterima sekaligus mencegah potensi perbedaan dan sengketa sejak awal.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Surat edaran itu ditetapkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.
Yassierli menyatakan kebijakan BHR merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.
Terkait penerima, surat edaran menegaskan BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan disebut menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dari sisi besaran, BHR Keagamaan diatur diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Selain menetapkan besaran, Yassierli kembali menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses perhitungan. Dengan mekanisme yang transparan, pengemudi dan kurir online diharapkan dapat memahami komponen BHR yang diterima serta meminimalkan potensi selisih sejak awal pelaksanaan.
Surat edaran juga mengatur bahwa BHR Keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Meski demikian, Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi untuk menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan.
Yassierli menambahkan, pemberian BHR Keagamaan tidak menghapus bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BHR diposisikan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan.
Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memenuhi ketentuan BHR Keagamaan, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memantau implementasinya. Surat edaran tersebut juga diminta diteruskan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

