Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis perlu memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Melalui KKPR, pemerintah memastikan rencana pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di suatu wilayah.
Ketentuan KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi tersebut menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan meminimalkan konflik penggunaan lahan.
Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan mengisi data terkait rencana kegiatan usahanya.
Sejumlah informasi yang perlu disiapkan tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Data tersebut meliputi identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi mengenai penguasaan atau rencana perolehan tanah.
Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), penilaian dilakukan berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tujuannya untuk memastikan lokasi usaha tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.
Jika lokasi yang diajukan sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR terintegrasi, permohonan akan melalui penilaian lebih lanjut hingga persetujuan KKPR diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta memberikan pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12-15.
Proses tersebut bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak memicu konflik pemanfaatan lahan. Jika seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik.
Dengan memahami persyaratan dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnis secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

