Mengenal Tahapan Pengurusan KKPR untuk Pengembangan Usaha

Mengenal Tahapan Pengurusan KKPR untuk Pengembangan Usaha

Yogyakarta — Pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis perlu memahami perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Melalui KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di suatu wilayah.

Ketentuan KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini menjadi landasan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan meminimalkan konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui OSS, pelaku usaha mengajukan permohonan dengan mengisi data terkait rencana kegiatan usahanya.

Sejumlah informasi yang perlu disiapkan pemohon tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Data tersebut meliputi identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi penguasaan atau rencana perolehan tanah. Informasi ini menjadi dasar penilaian kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahap berikutnya adalah pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), penilaian dilakukan berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk memastikan lokasi usaha tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus pemanfaatan ruang.

Jika lokasi yang diajukan sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR terintegrasi, permohonan akan melalui penilaian lebih lanjut hingga persetujuan KKPR diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta memberikan pertimbangan untuk permohonan KKPR yang memerlukan kajian lanjutan. Tahapan ini merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12–15, dengan tujuan memastikan rencana kegiatan tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak memicu konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh proses telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Pemahaman terhadap syarat dan tahapan pengurusan sejak awal diharapkan membantu pelaku usaha merencanakan kegiatan bisnis dengan lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.