Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses perdagangan karbon sektor kehutanan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Menurut Raja Juli, regulasi tersebut menghadirkan kerangka yang lebih jelas dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan bagi dunia usaha, masyarakat, maupun mitra global.
Dalam kegiatan Sosialisasi Permenhut No. 6 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, ia menjelaskan salah satu terobosan utama aturan ini adalah adanya alur proses yang lebih terang dari awal hingga akhir. Tahapan itu mencakup pelaksanaan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, pencatatan dalam sistem nasional, hingga transaksi perdagangan karbon.
Ia menambahkan, seluruh tahapan kini memiliki batas waktu yang pasti sehingga diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan. Dengan pengaturan tersebut, proses perdagangan karbon disebut berjalan dalam satu kerangka yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Raja Juli juga menekankan pentingnya integritas dalam perdagangan karbon. Karena itu, pemerintah memperkenalkan sistem yang ditujukan untuk mencegah perhitungan karbon ganda.
Ia menjelaskan pendekatan yang disebut nesting digunakan untuk memastikan setiap penurunan emisi dihitung secara adil dan tidak tumpang tindih. Menurutnya, aspek ini berkaitan langsung dengan kepercayaan, yang menjadi prasyarat terbentuknya pasar dan insentif untuk menjaga hutan.
Ke depan, ia berharap karbon dapat menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi konservasi, rehabilitasi, restorasi ekosistem, dan pengelolaan hutan lestari, sehingga manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan manfaat ekologis dan sosial.

