Menteri ATR/BPN Pastikan Kawasan Industri Indramayu Tidak Masuk Lahan Sawah Dilindungi

Menteri ATR/BPN Pastikan Kawasan Industri Indramayu Tidak Masuk Lahan Sawah Dilindungi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau langsung kawasan industri di Kabupaten Indramayu untuk memastikan status zonasi lahannya. Dalam kunjungan tersebut, Nusron menegaskan area pembangunan industri dipastikan aman, bebas sengketa, dan tidak masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menurut Nusron, kepastian hukum pemanfaatan ruang menjadi faktor penting untuk menarik minat investasi ke daerah. Karena itu, verifikasi lapangan dilakukan untuk menghindari benturan antara kebutuhan pengembangan ekonomi dan komitmen menjaga ketahanan pangan nasional.

Nusron menjelaskan, penetapan LSD bertujuan melindungi sawah produktif agar tidak beralih fungsi secara sembarangan. Namun, pemerintah tetap mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan lahan industri sepanjang pemanfaatannya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia menekankan verifikasi lapangan merupakan prosedur wajib untuk memvalidasi data spasial dengan kondisi di lapangan. Jika suatu lahan telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam tata ruang tetapi secara administratif masih tercatat sebagai LSD, kementerian akan melakukan sinkronisasi data agar tidak menimbulkan kendala hukum dalam proses perizinan di kemudian hari.

Dalam arahannya, Nusron juga mengingatkan jajaran Kantor Pertanahan agar teliti dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia menilai sinkronisasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan industri perlu berjalan selaras untuk mencegah tumpang tindih lahan yang dapat merugikan pihak manapun.

Selain meninjau Indramayu, Nusron mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar setiap lahan memiliki kepastian peruntukan. Kejelasan batas antara lahan yang dilindungi dan area yang dapat dimanfaatkan untuk industri dinilai akan memudahkan pengambilan keputusan strategis para pemangku kepentingan.

Kementerian, lanjut Nusron, berkomitmen mempermudah proses perizinan bagi industri yang dapat menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong ekonomi daerah. Namun, komitmen tersebut disertai pengawasan ketat terhadap lahan pertanian produktif, dengan penegasan bahwa sawah yang masuk skema perlindungan tidak boleh dialihfungsikan.