Menteri ATR/BPN Serahkan Dua Sertifikat Tanah Wakaf untuk PCNU Indramayu

Menteri ATR/BPN Serahkan Dua Sertifikat Tanah Wakaf untuk PCNU Indramayu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu. Penyerahan berlangsung di Aula PCNU Indramayu, Jawa Barat, Minggu (19/4/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Pemerintah menilai legalitas aset keagamaan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, mengatakan Nusron Wahid menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf kepada PCNU Indramayu. Ia menyebut proses pengurusan sertifikat berjalan lancar berkat sinergi antara Kementerian Agama dan PCNU setempat.

“Menteri Agraria ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan dua sertifikat PCNU Indramayu. Prosesnya berjalan baik, mulai dari Kementerian Agama hingga sampai ke PCNU Indramayu,” ujar Dwi Hary.

Ketua PCNU Kabupaten Indramayu, KH M Mustofa, menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN.

“Kami sangat berterima kasih. Sertifikat ini menjadi bukti kepastian hukum dan akan sangat bermanfaat bagi keberlangsungan kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan PCNU,” ucap KH M Mustofa.

Dalam sambutannya, Nusron Wahid menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf. Ia menyatakan pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, baik untuk pendidikan, ibadah, maupun kegiatan sosial,” kata Nusron.

Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi aset wakaf di berbagai daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.