JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Tahun 2024 hingga Semester I 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Agenda tersebut dirangkai dengan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Tahun 2025 di Kantor BPK, Jakarta. Dalam kesempatan yang sama, Rini menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian PANRB Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran kepada negara dan publik.
Rini menegaskan SP4N merupakan instrumen strategis untuk membangun pelayanan publik yang responsif dan transparan. Menurutnya, penguatan sistem pengaduan publik tidak hanya berpengaruh pada peningkatan kualitas layanan, tetapi juga berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan keuangan tidak semata menjadi kewajiban administratif, melainkan dapat digunakan sebagai alat ukur efektivitas program serta penggunaan anggaran dalam mendukung agenda reformasi birokrasi.
Entry meeting disebut menjadi bagian penting dalam proses audit sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang menekankan perlunya komunikasi efektif antara auditor dan entitas yang diperiksa. Anggota III BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) III Akhsanul Khaq menyatakan audit laporan keuangan dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Pemeriksaan ini memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah,” kata Akhsanul.
Kegiatan tersebut mencerminkan sinergi antara Kementerian PANRB dan BPK dalam memperkuat pengawasan keuangan negara. Rini berharap hasil audit dan rekomendasi BPK dapat menjadi dasar evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan tata kelola yang bersih dan profesional, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.

