Pagi di pesisir Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Hasan menurunkan hasil tangkapan dari perahu kayunya. Ikan yang didapat hari itu hanya beberapa ekor ikan karang dan cumi, tak sampai seember. Nelayan berusia 51 tahun itu mengatakan, hasil melaut kini jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hasan yang telah lebih dari 30 tahun melaut di perairan Sekotong menilai perubahan bukan hanya terjadi pada jumlah ikan, tetapi juga pada ruang gerak nelayan. Di sejumlah sudut teluk, area yang dulu bebas dilintasi kini dipenuhi berbagai aktivitas usaha, mulai dari tambak udang di pesisir, bentangan tali longline budidaya kerang mutiara di tengah teluk, hingga kegiatan ekowisata bahari yang membatasi jalur perahu.
Kondisi itu membuat jarak tempuh melaut bertambah karena nelayan harus memutar untuk mencapai lokasi tangkap. Dampaknya, biaya operasional meningkat sementara hasil tangkapan menurun. Bagi nelayan kecil dengan mesin perahu 15 PK, tambahan beberapa liter solar saja disebut sudah memberatkan.
Aktivitas usaha yang kini memenuhi perairan Sekotong beroperasi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Secara konsep, PKKPRL ditujukan untuk mengatur pemanfaatan ruang laut agar sesuai rencana tata ruang dan tidak saling bertabrakan. Namun bagi sebagian nelayan, keberadaan izin justru dianggap melegitimasi perubahan jalur navigasi dan akses ke wilayah tangkap.
“Kalau perusahaan pasang tali di laut, kami tidak bisa protes. Sudah ada izin dari pemerintah,” kata Hasan.
Keluhan serupa disampaikan nelayan di Teluk Jukung, Lombok Timur. Zaenudin mengingat perairan itu dulu menjadi lokasi penting untuk menangkap ikan karang, cumi, hingga ikan pelagis. Kini, hamparan laut yang sama dipenuhi pelampung-pelampung budidaya mutiara. Bentangan tali budidaya membentuk petak-petak luas dan membuat perahu nelayan tidak lagi leluasa melintas.
Menurut Zaenudin, ketika nelayan memasuki area tersebut, mereka kerap ditegur karena disebut sebagai wilayah perusahaan. Perusahaan memiliki izin PKKPRL untuk budidaya mutiara, sehingga aktivitasnya sah sebagai pemanfaatan ruang laut. Nelayan juga menyatakan tidak dilibatkan ketika izin diterbitkan dan baru mengetahui setelah instalasi terpasang.
Sejak ruang tangkap menyempit, sebagian nelayan disebut harus mencari lokasi baru yang lebih jauh. Dalam situasi itu, tidak semua mampu bertahan. Ada yang menjual perahu, ada pula yang beralih menjadi buruh di sektor lain, termasuk di usaha budidaya yang beroperasi di wilayah yang sebelumnya menjadi area tangkap.
Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Amin Abdullah menilai, dalam praktiknya, kebijakan PKKPRL kerap mengabaikan kepentingan masyarakat pesisir yang bergantung pada laut. Menurut dia, izin pemanfaatan ruang laut semestinya tidak hanya menilai kesesuaian dengan peta tata ruang, tetapi juga mempertimbangkan ruang hidup masyarakat lokal.
Amin juga mengkritik minimnya partisipasi masyarakat dalam proses penerbitan izin. Dalam banyak kasus, kata dia, nelayan baru mengetahui adanya PKKPRL setelah perusahaan mulai memasang instalasi di laut. Ia turut menyoroti mekanisme pengajuan melalui sistem online single submission (OSS) yang dinilai terlalu administratif karena bertumpu pada peta dan koordinat, tanpa menangkap realitas sosial seperti jalur navigasi tradisional dan wilayah tangkap yang telah lama digunakan.
Persoalan lain muncul ketika izin yang terbit dinilai tidak selaras dengan kebijakan tata ruang di tingkat daerah. Di Teluk Julung, Lombok Timur, aktivitas budidaya mutiara yang beroperasi dengan dasar PKKPRL berada di wilayah yang dalam Peraturan Daerah NTB Nomor 5/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebut bukan untuk budidaya, melainkan perikanan tangkap dan pariwisata. Di lapangan, instalasi budidaya disebut menempati sebagian besar perairan teluk yang sebelumnya menjadi wilayah tangkap nelayan.
Menanggapi kritik tersebut, KKP menyatakan penerbitan PKKPRL telah melalui verifikasi dan mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, mengatakan PKKPRL hanya dapat terbit jika lokasi sesuai RTR/RZ, mempertimbangkan kondisi ekologi dan hidro-oceanografi, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.
Menurut Fajar, bila ditemukan informasi yang meragukan, kementerian dapat melakukan pendalaman melalui klarifikasi, koordinasi lintas instansi, hingga verifikasi lapangan sebelum izin terbit. Ia juga menekankan pemanfaatan ruang secara berdampingan dimungkinkan selama memenuhi syarat teknis dan tidak mengganggu aktivitas lain. “Perlu dipahami bahwa tidak semua kegiatan budidaya secara otomatis bertentangan dengan perikanan tangkap atau wisata,” ujarnya.
Terkait Teluk Julung, KKP menyebut izin budidaya mutiara mengacu pada regulasi tata ruang sebelum terbitnya Perda RTRW NTB Nomor 5/2024, yakni Perda Nomor 12/2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dalam beleid tersebut, sebagian perairan Teluk Julung ditetapkan sebagai zona perikanan budidaya sehingga dinilai sesuai pada saat izin diterbitkan.
KKP menyatakan, setelah integrasi tata ruang darat dan laut dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024, beberapa wilayah yang sebelumnya zona budidaya berubah menjadi zona pariwisata. Namun perubahan zonasi itu disebut tidak serta-merta menghapus aktivitas yang telah berjalan. Kegiatan budidaya yang sudah beroperasi tetap dapat berlangsung sebagai kegiatan eksisting dan menjadi “kegiatan yang diperbolehkan bersyarat” pada lokasi yang mengalami penyesuaian zonasi.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB mengakui adanya potensi benturan antara izin pemanfaatan ruang laut dan aturan tata ruang terbaru. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan tengah antara aktivitas budidaya yang lebih dulu berjalan dan ketentuan zonasi dalam perda terbaru. Ia menyebut budidaya mutiara sebelumnya tetap dapat berlanjut, tetapi kelanjutannya harus memenuhi persyaratan tertentu yang penentuannya berada di pemerintah pusat.
Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Mataram, Supandi, menilai investasi kelautan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi ia menyayangkan bila tujuan tersebut berujung pada penyempitan ruang hidup nelayan lokal. Ia mendorong agar penataan ruang laut menyeimbangkan investasi dengan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir, termasuk dengan menyisakan jalur navigasi dan memastikan lokasi yang diberi izin bukan ruang tangkap utama.
Di Sekotong, Hasan mengatakan hasil tangkapan yang terus menurun dan biaya melaut yang meningkat membuatnya ragu pekerjaan turun-temurun itu masih bisa menopang kebutuhan keluarga. Ia bahkan menyebut kemungkinan mencari pekerjaan sebagai tenaga kerja migran bila kondisi tidak berubah.

