Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi sekaligus likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, serta ditujukan untuk meningkatkan daya saing di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.
Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan surat edarannya, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Melalui kebijakan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, investor kini dapat mengakses informasi lebih rinci mengenai struktur kepemilikan, mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Informasi tersebut tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.
Dari sisi likuiditas, BEI menaikkan batas minimum free float menjadi 15%. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
“Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).
Jeffrey menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang dinilai sejalan dengan standar global, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan likuiditas dan menarik lebih banyak investor.
Penguatan transparansi juga dilakukan melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya 9 kategori diperluas menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga memberikan gambaran yang lebih detail mengenai komposisi investor. Data ini dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di website BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.
Selain itu, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC. Informasi ini menyoroti saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Saham yang terindikasi HSC dipublikasikan di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”, dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas informasi serta memperkuat pelindungan investor.
“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey.
Ke depan, BEI menyatakan komitmennya melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, dan penyempurnaan struktur pasar. “Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
BEI juga menyebut penguatan ini diiringi peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar, baik secara langsung maupun daring, untuk membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan domestik dan global. BEI menyediakan kanal komunikasi bagi pelaku pasar melalui email hotdesk@idx.co.id.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi oleh otoritas sebagai langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan relevan dengan ekspektasi investor global. “Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Hans menambahkan pentingnya komunikasi regulator dengan penyedia indeks global guna menjaga kepercayaan investor. Menurut dia, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15% berpotensi berdampak pada likuiditas.

