Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji rencana demutualisasi Bursa sebagai upaya memperkuat tata kelola, termasuk mencegah potensi konflik kepentingan. Kajian tersebut merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta disiapkan melalui pembahasan yang mendalam.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, dalam proses demutualisasi, posisi Bursa berada sebagai objek kebijakan karena keputusan berada pada pemegang saham, regulator, dan pemerintah. Meski demikian, BEI tetap berperan aktif menyiapkan kajian sebagai bahan masukan.
“Kalau posisi Bursa lebih sebagai objek. Artinya ini dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP)-nya,” ujar Iman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Iman menjelaskan, BEI sedang menyusun kajian mengenai struktur organisasi yang paling optimal setelah demutualisasi dengan mengacu pada praktik bursa di negara lain. Kajian itu ditujukan untuk memastikan tata kelola dan independensi Bursa tetap terjaga meskipun terjadi perubahan struktur kepemilikan.
“Karena kami berharap tata kelola setelah demutualisasi, terutama terkait konflik kepentingan dan independensinya, tetap terjaga,” kata Iman.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyatakan demutualisasi BEI memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU P2SK. Ia menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan, dan OJK diminta memberikan pendapat dalam proses tersebut.
“Sekarang sudah ada RPP yang sedang digodok oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kami juga diminta memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut dan saat ini masih dalam proses,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan, demutualisasi bukan kebijakan yang bersifat negatif karena merupakan praktik yang lazim diterapkan bursa di berbagai negara. Menurut dia, tujuan utamanya adalah mendorong tata kelola pasar yang lebih sehat, mengurangi konflik kepentingan, serta meningkatkan profesionalisme.
Terkait fungsi pengawasan, Eddy memastikan peran OJK tidak akan berubah meskipun struktur kelembagaan BEI nantinya mengalami penyesuaian.

