Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian terkait rencana demutualisasi bursa. Salah satu tujuan kajian tersebut adalah mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga independensi dan tata kelola bursa.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, posisi bursa dalam rencana demutualisasi lebih sebagai objek kebijakan karena keputusan berada di tingkat pemegang saham, regulator, dan pemerintah. Meski demikian, BEI tetap menyiapkan kajian sebagai masukan dalam proses tersebut.
“Kalau posisi bursa lebih sebagai objek. Artinya ini kan dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan termasuk PP (Peraturan Pemerintah)-nya,” ujar Iman di Jakarta.
Menurut Iman, BEI saat ini menyusun kajian mengenai struktur organisasi yang paling optimal setelah demutualisasi, dengan mengacu pada praktik bursa di negara lain. Kajian itu dimaksudkan untuk memastikan tata kelola dan independensi bursa tetap terjaga ketika terjadi perubahan struktur kepemilikan.
“Tapi mungkin sebagai Bursa, kami mencoba membantu menyiapkan kajian bagaimana struktur yang optimal daripada bursa efek Indonesia dengan adanya demut,” kata Iman.
Ia menegaskan, perhatian utama dalam kajian tersebut adalah aspek tata kelola, khususnya terkait potensi benturan kepentingan dan independensi bursa setelah demutualisasi.
“Kenapa? Karena kita berharap, jadi karena kami bersama berharap bahwa terkait dengan tata kelola nantinya setelah demut itu terutama terkait konflik kepentingan dan terkait dengan independensinya ini tetap terjaga,” ujar Iman.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyatakan, demutualisasi BEI memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Eddy menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan. Dalam proses tersebut, OJK juga diminta memberikan pendapat.
“Nah sekarang sudah ada rancangan peraturan pemerintahnya, RPP yang sedang digodok oleh pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan. Nah kami juga diminta untuk memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut, dan sekarang masih dalam proses,” ujar Eddy.
Eddy menilai demutualisasi bukan kebijakan yang bersifat negatif. Ia menyebut praktik ini lazim dilakukan di berbagai negara, dengan tujuan mendorong tata kelola pasar yang lebih sehat, mengurangi konflik kepentingan, dan meningkatkan profesionalisme.
“Dan memang kalau kami melihat tujuan demutualisasi ini kan sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme,” ujar Eddy.
Terkait fungsi pengawasan, Eddy memastikan peran OJK tidak akan berubah meskipun struktur kelembagaan BEI nantinya mengalami penyesuaian. Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah menyusun RPP mengenai demutualisasi bursa efek sebagai mandat dari UU P2SK, yang akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI dari bursa yang sepenuhnya dimiliki Anggota Bursa (struktur mutual) menjadi perseroan yang dapat dimiliki secara lebih luas.

