JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia pada 2026 melalui sejumlah kebijakan strategis yang diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan integritas, serta memulihkan kepercayaan investor domestik dan global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan reformasi dilakukan secara konsisten dan terukur, disertai pengawasan berkelanjutan agar implementasinya efektif dan berdampak pada daya saing pasar ekuitas nasional. OJK juga menyatakan akan memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah peningkatan transparansi melalui publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Informasi tersebut kini dapat diakses publik secara rutin setiap bulan. Kebijakan ini dijalankan melalui kolaborasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan telah dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia sejak 3 Maret 2026.
Selain itu, OJK memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 kategori untuk memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur investor di pasar modal. Friderica menyebut langkah tersebut dimulai pada April 2026.
OJK juga menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak 31 Maret 2026 dengan tujuan meningkatkan likuiditas pasar.
Dalam rangka memperkuat perlindungan investor, OJK memperkenalkan sistem peringatan dini melalui pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC). Mekanisme tersebut mulai berlaku sejak 2 April 2026.
Reformasi turut diperkuat dengan penerapan kebijakan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk mengungkap pihak pengendali sebenarnya dalam suatu perusahaan. Kebijakan UBO resmi diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan mencegah praktik manipulasi kepemilikan.
Menurut Friderica, rangkaian inisiatif tersebut dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, memperkuat kepercayaan investor, serta menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global.

