Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas klasifikasi investor di pasar modal Indonesia dari sebelumnya sembilan kategori utama menjadi 28 subkategori. Kebijakan ini ditujukan untuk memperjelas profil investor sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pemetaan klasifikasi tersebut menunjukkan perkembangan signifikan. Dari total 35.022 single investor identification (SID) yang perlu diperinci, sebagian besar telah berhasil diklasifikasikan secara lebih detail.
“Pemenuhannya sudah sangat baik dan menunjukkan progres yang menggembirakan. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam proses ini,” ujar Friderica dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/2).
Menurut Friderica, peningkatan granularitas yang dilakukan bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuat data investor menjadi lebih tersegmentasi dan terstruktur. Investor yang sebelumnya masuk dalam kategori “others” kini diklasifikasikan lebih rinci, sehingga potret pasar dinilai semakin jelas.
OJK juga menyiapkan kebijakan high shareholder concentration list. Daftar ini dirancang untuk memberi sinyal kepada investor bila suatu saham memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
“Ini merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar. Investor akan mendapat informasi bila saham memiliki likuiditas terbatas,” kata Friderica.
Kebijakan tersebut disebut terinspirasi dari praktik di sejumlah negara dan ditujukan untuk membantu investor, khususnya ritel, memahami karakteristik saham secara lebih komprehensif. Informasi konsentrasi kepemilikan dinilai penting untuk mengantisipasi potensi risiko, termasuk risiko likuiditas rendah.
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama OJK kembali berkomunikasi dengan lembaga penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell. Komunikasi itu membahas perkembangan finalisasi sejumlah aturan yang bertujuan memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan terdapat progres atas proposal yang sebelumnya telah disampaikan kepada para penyedia indeks tersebut. Ia menyebut pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan satu persen telah memasuki tahap akhir, sementara granularisasi data kepemilikan saham masih dalam proses finalisasi.
Selain itu, aturan pencatatan terkait kewajiban free float minimal 15 persen disebut telah selesai disusun pada 19 Februari. Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses internal bursa sebelum draf final diajukan kepada OJK.
“Untuk peraturan pencatatan terkait free float 15 persen, per tanggal 19 kemarin sudah selesai proses making rule. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draft final akan kami ajukan ke OJK,” ujar Jeffrey.
Jeffrey menambahkan, penyusunan daftar konsentrasi pemegang saham dilakukan secara akuntabel dan melalui proses yang cermat agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, OJK dan BEI menegaskan komitmennya membangun pasar modal yang lebih transparan, akuntabel, serta ramah bagi investor ritel. Langkah ini diharapkan turut memperkuat kepercayaan pasar dan meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global.

