OJK Siap Publikasikan Data Pemilik Saham di Atas 1 Persen Mulai Maret 2026

OJK Siap Publikasikan Data Pemilik Saham di Atas 1 Persen Mulai Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat sejumlah langkah reformasi struktural di pasar modal, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan saham dan penguatan penegakan aturan perdagangan. Langkah ini dilakukan seiring koordinasi intensif dengan penyedia indeks global, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Saham, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan salah satu langkah utama adalah publikasi keterbukaan pemilik saham perusahaan terbuka dengan proporsi kepemilikan di atas 1 persen. Data kepemilikan tersebut akan mulai dipublikasikan berdasarkan posisi akhir Februari dan efektif dilakukan mulai Maret 2026.

Selain itu, OJK mencatat percepatan penyelesaian klasifikasi investor yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan dukungan anggota bursa dan bank kustodian. Hingga 27 Februari 2026, progres penyelesaian telah mencapai 94 persen. OJK menyatakan optimistis target penyelesaian hingga Maret 2026 dapat terpenuhi.

Dari sisi regulasi, OJK menyampaikan proses permintaan pendapat publik oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atas draft Peraturan I-A telah selesai. Regulasi tersebut memuat pengaturan terkait peningkatan besaran minimum free float. Saat ini, draft aturan masih dalam proses persetujuan internal di BEI sebelum diajukan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan akhir. OJK menargetkan aturan tersebut tetap dapat diselesaikan dan diberlakukan pada Maret 2026.

Di sisi lain, sejak awal Februari 2026 OJK bersama BEI dan KSEI melakukan asesmen terkait potensi implementasi pengumuman high shareholding concentration atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Proses finalisasi dan uji coba disebut sedang berjalan, dengan target implementasi pada Maret 2026.

OJK juga menegaskan komitmen penegakan hukum di pasar modal. Hingga periode pelaporan terakhir, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 23,6 miliar, satu pencabutan izin, tiga pembekuan izin, serta empat perintah tertulis. Hasan menyebut sanksi terbaru dijatuhkan kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) pada 28 Februari 2026. Sebelumnya, OJK juga mengenakan sanksi denda sebesar total Rp 11,05 miliar terkait praktik manipulasi perdagangan saham.

Serangkaian langkah tersebut mencerminkan upaya regulator memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia di tengah perhatian investor global serta dinamika indeks internasional.