Opini Warga Banda Aceh: Kritik atas Politik Dinasti, Ruang Publik yang Menyempit, dan Isu Kesehatan Mental

Opini Warga Banda Aceh: Kritik atas Politik Dinasti, Ruang Publik yang Menyempit, dan Isu Kesehatan Mental

Sebuah tulisan opini yang beredar di Banda Aceh menyoroti fenomena yang oleh sebagian warga disebut sebagai “politik meja makan”, yakni praktik politik yang dinilai kerap berputar di lingkaran keluarga elite. Dalam gambaran penulis, jabatan dan pengaruh politik seperti dibagikan di ruang privat, sementara warga kebanyakan hanya menjadi penonton dalam proses pengambilan keputusan.

Penulis menggambarkan situasi itu seperti kenduri: mereka yang memiliki kuasa menentukan pembagian, sedangkan yang tidak memiliki akses hanya menyaksikan dari pinggir. Ia menilai pola tersebut dapat berlangsung lama, bahkan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam keluarga tertentu.

Di tengah pembahasan soal politik lokal, tulisan itu juga menyinggung kabar duka berulang tentang anak muda yang ditemukan mengakhiri hidupnya dalam beberapa waktu terakhir. Menurut penulis, peristiwa tersebut tidak semestinya semata-mata dilihat sebagai persoalan moral, melainkan sebagai tanda adanya masalah pada sistem sosial—termasuk minimnya ruang aman untuk bercerita dan kecenderungan masyarakat lebih cepat menasihati daripada mendengarkan.

Penulis menilai isu kesehatan mental masih kerap dianggap tabu. Ia mengajak publik untuk lebih banyak bertanya dan memahami, alih-alih menghakimi, terutama terkait rasa terasing, beban ekspektasi, dan kesunyian yang disebut dapat dialami anak muda, termasuk perempuan.

Dalam pengamatan penulis, obrolan mengenai “politik warisan” menguat di ruang-ruang informal seperti warung kopi di sejumlah kawasan Banda Aceh. Ia menggambarkan diskusi itu melibatkan beragam kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pensiunan aparatur sipil negara.

Tulisan tersebut turut menyinggung sosok mantan kepala daerah perempuan yang disebut sempat dipandang sebagai harapan baru karena dinilai berani melawan dominasi politik laki-laki. Namun, penulis mengklaim bahwa belakangan keluarga tokoh itu kembali aktif dalam politik, termasuk suami, anak, dan kerabatnya.

Istilah “politik meja makan” dalam tulisan itu merujuk pada anggapan bahwa urusan jabatan, proyek, hingga pencalonan legislatif lebih sering dibicarakan di lingkungan elite, bukan melalui forum publik. Penulis menilai warga kemudian hanya hadir sebagai massa pendukung saat kampanye, misalnya melalui kegiatan seremonial, pembagian atribut partai, atau undangan kegiatan tertentu.

Penulis juga menyoroti bagaimana praktik tersebut, menurutnya, kerap dibungkus dengan narasi agama. Ia mengkritik anggapan bahwa simbol-simbol religius dapat menjadi pembenaran bagi politik keluarga. Dalam tulisannya, penulis mengutip pernyataan seorang teungku tua yang menekankan bahwa syariat seharusnya menjadi pegangan hati, bukan pelindung kepentingan proyek.

Selain itu, tulisan ini menyinggung dugaan distribusi program dan akses—seperti proyek infrastruktur, beasiswa, hingga izin usaha—yang dinilai lebih dekat kepada orang-orang di lingkaran elite. Penulis mengaitkannya dengan problem kota yang disebut masih terlihat, seperti drainase yang kerap bermasalah saat hujan, ruang publik yang menyempit, dan program kepemudaan yang dinilai tidak bergerak signifikan.

Di sisi lain, penulis mengkritik fokus penertiban yang dianggap lebih menonjol, seperti razia atribut atau aturan berpakaian, dibandingkan penyelesaian persoalan layanan publik. Ia juga menilai sebagian pemimpin lebih sering tampil dalam kegiatan lapangan yang bersifat simbolik ketimbang menyelesaikan persoalan melalui langkah administratif.

Fenomena politik dinasti, menurut penulis, bukan hal baru di Indonesia. Namun ia menilai konteks Aceh menjadi lebih rumit karena, dalam pandangannya, praktik politik keluarga dapat tampil seolah selaras dengan narasi syariat. Penulis menyebut kondisi ini membuat politik menjadi urusan segelintir pihak, sementara warga hanya diundang saat pemilihan.

Tulisan itu juga menyinggung perubahan fungsi ruang sosial di tingkat gampong. Meunasah yang disebut dulu menjadi ruang rembuk warga, menurut penulis kini lebih sering digunakan untuk kegiatan pengajian, sementara diskusi soal kebutuhan ekonomi dan persoalan kampung jarang terdengar.

Penulis turut mengkritik kondisi masyarakat sipil yang dinilai melemah. Ia menyebut sebagian aktivis dan lembaga swadaya masyarakat yang dulu vokal kini lebih memilih jalur yang tidak konfrontatif, bahkan ada yang disebut terlibat dalam tim pemenangan politik. Dalam narasi penulis, hal itu terjadi karena tekanan hidup dan kebutuhan ekonomi.

Melalui tulisannya, penulis menyampaikan kekhawatiran bahwa jika generasi muda tetap diam, pola “politik meja makan” akan terus berlangsung. Ia menegaskan demokrasi seharusnya membuka kesempatan bagi siapa pun yang memiliki gagasan, integritas, dan niat baik, bukan menjadi sesuatu yang diwariskan seperti harta keluarga.

Di akhir, penulis menekankan bahwa tulisannya merupakan opini pribadi berdasarkan pengamatan sosial dan diskusi warga, serta tidak ditujukan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu. Ia menyebut tulisannya sebagai refleksi atas fenomena politik lokal yang ia lihat di masyarakat Banda Aceh.