Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penghentian operasional dan penutupan sementara sejumlah vila yang diduga berdiri di atas kawasan mangrove di tengah Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Rekomendasi itu disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Rabu.
Menurut Supartha, temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP di kawasan resor mewah Plataran di Kabupaten Buleleng. Dalam sidak itu, dewan menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Pansus TRAP mencatat kawasan resor tersebut berada di dalam TNBB dan berdiri di atas lahan sekitar 382 hektare, dengan total 18 unit vila. Dari jumlah itu, sedikitnya lima unit vila teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove.
Selain dugaan pendirian bangunan di area mangrove, Pansus TRAP juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.
Atas temuan tersebut, DPRD Bali merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan sementara sejumlah vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Supartha, yang didampingi anggota Pansus TRAP Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, dan Gusti Mahendra Jaya, menyoroti potensi pengorbanan kelestarian lingkungan demi kepentingan ekonomi. Ia menyebut vila mewah di kawasan hijau TNBB itu ditarif mencapai Rp13,5 juta per unit per malam.
“Namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi, ini jelas pelanggaran serius, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” kata Supartha.
Ia juga menekankan bahwa luas lahan yang digunakan manajemen Plataran yang disebut mencapai sekitar 382 hektare hutan negara menunjukkan skala pemanfaatan yang besar, sehingga tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan seharusnya lebih tinggi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
DPRD Bali menyatakan menggunakan sejumlah regulasi sebagai landasan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Provinsi Bali 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir; Perda Bali tentang Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023; Perda Arsitektur Bali Nomor 2 Tahun 2015; serta Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Supartha menyebut peraturan daerah mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove, serta menegaskan setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam sesuai regulasi daerah.
Ia menambahkan, bila terbukti melanggar, pemilik vila mewah di Plataran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp10 miliar, sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove.
Supartha menilai temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami. Ia menegaskan perlindungan alam Bali merupakan amanat yang tidak dapat ditawar, terutama untuk kawasan pesisir dan hutan mangrove yang dikategorikan sebagai zona lindung.

