Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk pembabatan mangrove yang diklaim BTID berada di atas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran dokumen, Pansus TRAP memutuskan menghentikan sementara aktivitas BTID di kawasan tersebut. Penghentian sementara dilakukan setelah Pansus menilai terdapat ketidaksesuaian serius dalam proses tukar guling lahan mangrove.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, mengatakan keputusan itu diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap aspek administrasi dan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, terdapat indikasi ketimpangan antara luas lahan yang dijanjikan dalam skema tukar guling dengan realisasi di lapangan, serta dugaan tidak ditemukannya sertifikat lahan pengganti.
“Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” kata Rai.
Dari penelusuran Pansus, skema tukar guling mangrove yang diajukan sejak era gubernur sebelumnya disebut tidak pernah didalami secara komprehensif oleh pemerintah provinsi, meski disebut telah ada arahan dari kementerian agar dilakukan kajian lebih mendalam.
Pansus juga menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi kewajiban penggantian mangrove. Dari kewajiban penggantian seluas 44 hektare di Jembrana, sekitar 18 hektare disebut telah bersertifikat. Namun Pansus menyoroti bahwa lahan tersebut disebut masih berdekatan dengan permukiman masyarakat dan bukan atas nama pihak yang seharusnya menerima.
Selain itu, Pansus menyatakan tidak menemukan sertifikat lahan pengganti yang seharusnya menjadi dasar sah dalam proses tukar guling. Pansus menyebut, apabila terbukti lahan pengganti tidak ada, pihaknya dapat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut sertifikat yang telah terbit.
Di luar persoalan administrasi, Pansus menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan kawasan mangrove, khususnya terkait aktivitas reklamasi dan pemadatan di area yang dikenal sebagai “mangkok”. Pansus merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang melarang aktivitas yang merusak ekosistem pesisir, termasuk mangrove.
Pansus juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum disebut mulai bergerak. Disebutkan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) telah melakukan langkah lanjutan dan prosesnya disebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penghentian aktivitas BTID, menurut Pansus, difokuskan pada sejumlah titik, termasuk pembangunan marina dan kawasan penunjang yang dinilai bermasalah dari sisi legalitas maupun kesesuaian tata ruang.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan langkah penghentian sementara ini sebagai bentuk komitmen menjaga kawasan konservasi dan tata ruang Bali. “Kalau wilayah itu masuk kawasan penunjang, tidak boleh dibangun. Apalagi kalau sampai merusak mangrove, itu jelas melanggar,” kata Supartha.
Pansus menyatakan akan terus mendalami seluruh temuan, termasuk mengevaluasi izin dan sertifikat yang telah diterbitkan, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan kepentingan publik.

