DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali kembali menyampaikan rekomendasi strategis terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan lindung, khususnya di sekitar Danau Beratan. Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan tata ruang.
Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP menekankan perlunya penertiban menyeluruh terhadap berbagai aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan lindung. Poin pertama, Pansus merekomendasikan penertiban dan penghentian seluruh bentuk pemanfaatan ruang yang terindikasi berada di kawasan sempadan danau, sempadan tebing atau jurang, serta kawasan hutan.
Langkah itu termasuk penghentian kegiatan serta pembongkaran bangunan yang belum selesai atau tidak sesuai ketentuan tata ruang, sejalan dengan prinsip perlindungan kawasan lindung dalam Perda RTRWP Provinsi Bali. Supartha menegaskan sempadan danau tidak semata ruang fisik, melainkan bagian dari sistem lingkungan hidup yang dikualifikasikan sebagai ruang kepentingan umum.
“Sempadan danau bukan sekadar ruang fisik, melainkan bagian dari sistem lingkungan hidup yang dikualifikasikan sebagai ruang kepentingan umum, sehingga tidak dapat dialihkan menjadi instrumen penguasaan individu atau korporasi,” ujar Supartha.
Poin kedua, Pansus TRAP meminta instansi berwenang meninjau kembali status kepemilikan tanah, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4254 dan SHM Nomor 4088 yang diduga berada di kawasan yang tidak semestinya menjadi objek hak. Apabila terbukti melanggar, Pansus merekomendasikan pembatalan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Pansus mendorong pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau yang mengalami degradasi lingkungan. Upaya pemulihan tersebut meliputi rehabilitasi kawasan serta pengembalian fungsi lindung sesuai kebijakan dalam RTRW dan regulasi di bidang kehutanan.
Keempat, perlindungan dan pemeliharaan kawasan danau secara berkelanjutan menjadi perhatian utama. Pansus menekankan pentingnya pengembalian fungsi sempadan danau sebagai kawasan lindung sebagaimana diatur dalam Perda RTRWP dan regulasi terkait.
Kelima, Pansus TRAP menyoroti perlunya penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Pemerintah Kabupaten Tabanan diminta terlibat aktif dalam penertiban, pengawasan, dan pemulihan fungsi kawasan, khususnya di wilayah sempadan danau, kawasan hutan, serta sempadan tebing atau jurang.
Keterlibatan tersebut mencakup sinkronisasi kebijakan, pengawasan lapangan, hingga penegakan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Pansus TRAP berharap seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti pihak terkait untuk memastikan perlindungan kawasan lindung tetap terjaga serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan Danau Beratan dan sekitarnya.

