Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi ke Gubernur: Usulan Zonasi Ketinggian 45 Meter hingga Skema Profit Sharing untuk Pelanggaran

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi ke Gubernur: Usulan Zonasi Ketinggian 45 Meter hingga Skema Profit Sharing untuk Pelanggaran

DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan rekomendasi hasil pembahasannya kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang paripurna, Senin (6/4). Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya meminta rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Rabu (8/4), mengatakan rekomendasi disusun secara hati-hati karena menyangkut masa depan Bali. Sejumlah poin yang disampaikan mencakup usulan zonasi ketinggian bangunan hingga 45 meter serta skema profit sharing bagi bangunan yang telah melanggar ketentuan tata ruang.

Supartha menilai selama ini perizinan kerap dipahami sebatas formalitas layanan. Ke depan, menurutnya, izin perlu difungsikan sebagai instrumen pencegahan kerusakan ruang. Karena itu, pemerintah didorong berani menolak atau membatasi izin di wilayah yang daya dukung lingkungannya dinilai telah jenuh, terutama di kawasan padat seperti Badung dan Ubud, Gianyar.

Pansus TRAP juga mendorong penyusunan dokumen rencana aksi pengendalian tata ruang dan lingkungan. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi dasar moratorium terbatas dan selektif terhadap pembangunan di kawasan kritis, sebagai langkah untuk mengerem laju eksploitasi ruang yang dinilai melampaui kapasitas lingkungan.

Di sisi lain, Pansus membuka ruang kompromi melalui konsep “zonasi ketinggian khusus berbasis nilai”. Dalam skema ini, bangunan di kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, serta pesisir Gianyar dan Tabanan diusulkan dapat mencapai ketinggian hingga 45 meter. Namun, kelonggaran itu disebut tidak bersifat bebas karena tetap mensyaratkan ketentuan ketat berbasis nilai kesucian kawasan, kearifan lokal, dan radius tempat suci.

Pansus juga mengusulkan skema profit sharing bagi bangunan yang sudah telanjur melanggar tata ruang. Melalui skema tersebut, usaha yang melanggar tidak langsung ditutup, melainkan tetap dapat beroperasi sementara dengan kewajiban menyetor sebagian pendapatan untuk pemulihan lingkungan. Pansus menegaskan skema ini bukan bentuk “pengampunan” dan penertiban tetap harus dilakukan apabila pelanggaran berlanjut atau membahayakan.

Dalam laporan yang disampaikan, Pansus TRAP menyoroti tiga kawasan yang dinilai memerlukan perhatian serius, yakni Bali Handara, Tahura, dan Kembang Merta. Selain itu, kawasan strategis seperti pesisir, hutan lindung, serta lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) juga disebut masuk prioritas perlindungan.

Untuk memperkuat pengawasan, Pansus TRAP mengusulkan pembentukan Satgas TRAP Bali sebagai “penjaga gerbang ruang”. Satgas tersebut diharapkan dapat mengawal konsep “one island, one management” dalam tata kelola Bali.

Rekomendasi tata ruang juga disertai dimensi spiritual. Kawasan seperti Pulau Menjangan dan Taman Nasional Bali Barat didorong menjadi destinasi wisata spiritual, sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Pansus menilai rekomendasi ini tidak semata dokumen teknis, melainkan penanda pilihan arah pembangunan Bali. Selanjutnya, pelaksanaan rekomendasi berada pada pemerintah provinsi dan akan menentukan wajah Bali ke depan.