Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Rekomendasi tersebut diserahkan melalui Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya usai rapat paripurna ke-31 pada Senin, 6 April 2026.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan, empat rekomendasi itu disusun untuk memperkuat tata kelola ruang, aset, dan perizinan di Bali agar lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Poin-poin rekomendasi mencakup isu penataan aset hingga perlindungan kawasan ekologis.
Dalam aspek pengelolaan aset, Pansus menyoroti objek Bali Handara. Pansus meminta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 44 yang masa berlakunya telah berakhir agar dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, aset tersebut diusulkan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pemanfaatan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk kepentingan publik dan penataan kawasan.
Pansus juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengevaluasi indikasi tanah terlantar pada bidang-bidang SHGB di kawasan terkait. Jika ditemukan pelanggaran atau cacat hukum, Pansus mendorong penertiban, termasuk pengembalian kepada negara atau penyesuaian status hukum untuk menjamin kepastian serta optimalisasi pemanfaatan lahan.
Di bidang lingkungan, Pansus menekankan pentingnya pengendalian sistem hidrologi secara terpadu di kawasan Pancasari, Kabupaten Buleleng, dan sekitarnya. Rekomendasi ini melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memastikan aliran air menuju sistem danau, termasuk Danau Buyan, berjalan optimal.
Pansus turut meminta evaluasi teknis menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan di kawasan rawan seperti tepi jurang dan lereng curam. Setiap kegiatan di wilayah tersebut diminta memenuhi standar tata ruang dan keselamatan lingkungan, serta ditertibkan apabila ditemukan pelanggaran.
Untuk kawasan konservasi, Pansus menegaskan perlunya penghentian dan penertiban seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan status konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Supartha menyebut penertiban mencakup kegiatan industri, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial yang melanggar aturan.
Pemerintah Provinsi Bali juga diminta mengevaluasi seluruh perizinan dan penguasaan lahan di kawasan Tahura, termasuk kemungkinan pembatalan izin yang tidak sesuai fungsi konservasi. Pansus merekomendasikan penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait serta pemulihan kawasan mangrove sebagai penyangga ekosistem pesisir.
Di kawasan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Pansus merekomendasikan penertiban pemanfaatan ruang pada sempadan danau, kawasan hutan, serta lereng curam. Bangunan yang tidak sesuai ketentuan diminta dihentikan dan bahkan dibongkar.
Pansus juga meminta peninjauan terhadap sertifikat hak milik (SHM) yang terindikasi berada di kawasan lindung. Jika terbukti tidak sesuai, Pansus menilai perlu dilakukan pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau juga diprioritaskan, dengan pelibatan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengawasan dan penertiban di lapangan.
Dalam rekomendasi yang lebih luas, Pansus mendorong penguatan komitmen semua pihak untuk mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sebagai landasan pembangunan berkelanjutan di Bali.
Pansus juga mengusulkan penyusunan dokumen rencana aksi pengendalian tata ruang dan lingkungan Bali sebagai peta jalan pengelolaan ruang yang terukur. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan pengendalian perizinan, termasuk pembatasan atau moratorium terbatas di wilayah dengan tekanan ruang tinggi seperti Badung dan Ubud, Gianyar.
Selain itu, Pansus mengusulkan konsep zonasi ketinggian bangunan berbasis nilai sebagai solusi atas dinamika pemanfaatan ruang, dengan tetap mempertahankan batas ketinggian umum dan mempertimbangkan karakter kawasan tertentu. Pansus juga mendorong penerapan mekanisme profit sharing untuk aktivitas yang sudah berjalan di kawasan yang melanggar tata ruang, sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Pansus merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Satgas TRAP DPRD Bali). Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat kebijakan tata ruang yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat Bali.

